5 Februari 2018 Batas Waktu Penggunaan Gas Melon 3 Kg

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Penggunaan subsidi dari pemerintah untuk warga miskin/kalangan menengah kebawah seharusnya tepat sasaran, namun tanpa kita pungkiri bahwa banyak subsidi yang salah sasaran banyak dinikmati oleh para kalangan menengah keatas. Salah satu contoh adalah pemberian subsidi bagi pengguna Tabung Gas 3 kg. Terbukti dari hasil pengecekkan di lapangan oleh Polres Wonosobo dan Polsek jajaran serentak di rumah makan, perhotelan serta peternakan ayam di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Tak hanya rumah makan yang berlokasi di sekitaran kota, bahkan beberapa warung makan di wilayah Kec. Wadaslintang juga menjadi sasaran pengecekan, Pada Selasa (9/1) ditemukan beberapa rumah makan dan kandang ayam di Wadaslintang yang masih menggunakan tabung gas bersubsidi bahkan dalam jumlah yang sangat banyak. Di sekitar kota sendiri masih ditemukan rumah makan yang menggunakan gas 3 kg dan pada saat ditegur pemilik bersedia mengganti penggunaan tabung 3 kg menjadi 12 kg.
Pengecekan dilanjutkan hingga hari ini, Rabu (10/1) masih menemukan satu rumah makan yang menggunakan tabung 3 kg.

Menurut Kasat reskrim, AKP Edy Istanto, S.H bahwa giat ini dalam rangka sosialisasi langsung kepada para pengguna tabung gas 3 kg. ““Rumah makan dengan omset Rp 50 juta atau lebih setiap bulan harus menggunakan tabung gas 5 atau 12 kg, karena tabung gas 3 kg hanya untuk kalangan menengah ke bawah,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, perihal penindakan kepada pengguna tabung gas 3 kg yang tidak sesuai akan dikoordinasikan dengan dinas yang menangani hal tersebut. Pihak kepolisian hanya bergerak untuk pengecekan dan sosialisasi hingga tanggal 5 Februari mendatang. Setelah tenggang waktu yang diberikan habis, baru akan diadakan penyitaan dan pemusnahan dari instansi yang berwenang pada bidang tersebut.

“Segera ganti dengan tabung gas 5 atau 12 kg. Ingat, tabung gas melon 3 kg hanya diperuntukan kalangan menengah ke bawah, Bila tidak dilaksanakan maka pengguna tersebut melanggar UU Migas no. 22 th. 2001 tentang minyak dan gas bumi dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang penyedia dan pedistribusian LPG juga Larangan penggunaan tabung elpiji 3 kg untuk kalangan menengah keatas dan Rumah Makan Industri.” Tandasnya. (Gus Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *