Hakim Tolak Praperadilan AHM, Kakak Beradik ” Di Ujung Tanduk”

  • Whatsapp

JAKARTA,beritalima.com – Setelah melewati 7 hari proses persidangan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus ( AHM) ,Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Hakim menyatakan penetapan status tersangka sah.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah sah. Menyatakan sprindik adalah sah dan berdasarkan hukum,” kata Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2018).

Asiadi dalam pertimbangannya menyebut alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ahmad Mus adalah sah karena menggunakan bukti baru dari praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan Ahmad Mus.

Asiadi menyebut penetapan tersangka juga sesuai dengan prosedur karena diperoleh alat bukti yang cukup dan sah walaupun menggunakan alat bukti di tahap penyelidikan.

“Hakim praperadilan tidak sependapat (dengan ahli hukum pemohon) bahwa alat bukti yang cukup di tahap penyelidikan dapat digunakan untuk menemukan peristiwa pidana dan dapat juga digunakan untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Asiadi.

“Bahwa uraian pertimbangan di atas hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan sprindik sudah sesuai dengan prosedur, sehingga harus dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Ahmad Mus mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (17/4). Ahmad pada pokoknya mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka oleh penyidik KPK.

Selain itu, dalam permohonannya, Ahmad menilai tidak ada proses penyidikan dalam penetapan tersangkanya. Ketiga, Ahmad menilai tidak ada alat bukti baru dalam penetapannya sebagai tersangka, padahal sebelumnya ia memenangi praperadilan yang diajukan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan oleh Hakim PN Jakarta Selatan tersebut, maka penyidikan yang dilakukan oleh KPK segera dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan AHM dan ZM yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan tanah Bandara Bongbong Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (yld/fdn/str01.bl)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *