Kasus Gelora Pancasila Akan Dihentikan, Pemkot Surabaya Terima Rp 184 Miliar

  • Whatsapp
Kasus Gelora Pancasila Akan Dihentikan

SURABAYA – beritalima.com,
Setelah mengumpulkan bukti dan memintai keterangan sejumlah pihak, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur berencana menghentikan penyidikan kasus dugaan beralihnya aset Gelora Pancasila ke pihak swasta.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengaku alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan Pemkot Surabaya sudah menerima pengembalian aset tersebut yang nilainya mencapai Rp184 miliar, disamping kasus ini masih dalam tahapan penyidikan umum dan hingga kini belum menemukan tersangkanya. “Penyidikan Gelora Pancasila kemungkinan akan kita hentikan, kejaksaan tinggi Jawa Timur sudah menyelamatkan aset Pemkot Rp 184 miliar, coba tanyakan ke bu Risma,” terang Maruli Hitagalung disela-sela acara perpisahan dirinya yang akan memasuki pensiun pada 1 Mei 2018 nanti, Rabu (25/4/2018).

Mengapa peralihan aset Gelora Pancasila ke pihak swasta tidak dilanjutkan penyidikannya,? Maruli menandaskan bahwa prinsip dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi adalah penyelamatan uang negara dan bukan menerapkan hukuman badan, “Buat apa kalau hanya memenjarakan saja, apalagi saksi-saksinya yang 2 sudah mati. Yang jelas Gelora Pancasila sudah dikembalikan ke Pemkot, Pemkot sudah menerima aset kembali yang diperkirakan 14 atau 15 tahun yang lalu tidak mungkin kembali, tandas Maruli.

Ditanya kapan resminya perkara ini dihentikan,? “Ya, sebelum saya berakhir pasti akan saya hentikan. Buat apa kita ngotot,? Rp 184 miliar sudah diselamatkan oleh Kejati Jatim ke Pemkot. Kalau mau maju apanya yang dikejar,? Apa untungnya menghukum pembelinya, apalagi mereka sudah tua-tua dan ada yang sakit jantung,” jawab Maruli.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menindaklanjuti laporan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tentang jatuhnya aset Pemkot Surabaya gedung Gelora Pancasila ke pihak swasta?

Atas laporan itu, akhirnya Kejati Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi aset Gelora Pancasila. Tak lama usai sprindik diterbitkan, Kejati Jatim kemudian mencekal tiga pengusaha asal Surabaya yaitu Prawiro Tedjo, Wenas Panwell, dan Ridwan Soegijanto sejak 7 Februari 2018.

Prawiro Tedjo, Wenas Panwell, dan Ridwan merupakan orang-orang yang masuk dalam jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pancasila. Prawiro Tedjo dan Wenas. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *