Menurut Kabag Humas, Wirzaini Usman, menyebutkan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banda Aceh, Senin -11-07-2016), selain 15 pegawai yang absen, tercatat 22 orang yang sakit dan 36 izin, cuti, dan sedang dalam tugas belajar.
Menurutnya, baik PNS, tenaga honorer, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Banda Aceh tidak dibenarkan menambah libur setelah cuti bersama yang dimulai 2 hingga 10 Juli 2016 kecuali untuk hal yang sangat urgent.
“Bagi yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah pada tanggal 11 hingga 15 Juli 2016, maka akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 50 persen dari jumlah TPK yang diterima pada bulan Juli,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi PNS yang tercatat alpa pada hari pertama kerja Idul Fitri tahun lalu dan mengulang lagi kesalahan yang sama pada hari pertama kerja seusai libur Idul Fitri 1437 tahun ini, maka akan dikenakan pemotongan 100 persen TPK dari jumlah yang diterima pada bulan Juli.
Sebelumnya, pagi tadi usai apel rutin di halaman balai kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin memimpin inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kantor SKPK, pusat pelayanan kesehatan, dan kantor camat di lingkungan Pemko Banda Aceh. “Selain untuk memantau langsung tingkat kehadiran pegawai, yang paling utama adalah untuk memastikan pelayan publik tetap maksimal kita berikan,” pungkas Wirzaini.
Adapun instansi yang didatangi wakil wali kota dan rombongan yakni kantor BPBD, Disperindagkop dan UKM, Dinas Syariat Islam, Kantor Lingkungan Hidup, dan BLUD RSUD Meuraxa. Turut serta dalam rombongan Sekda Bahagia, Kepala BKPP Emila Sovayana, dan sejumlah pejabat terkait lainnya,’’(**)