Hartoyo Paparkan Kewajiban dan Hak Masyarakat

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Anggota DPRD provinsi Jatim Hartoyo SH MH menjabarkan kewajiban dan hak masyarakat sebagai warga negara Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan saat wakil ketua DPD partai Demokrat Jatim ini menggelar
Sarasehan bertajuk “Pengertian Hukum dan Peranan Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat” di hotel Harris Surabaya.

Anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini menuturkan bahwa selama ini masyarakat melalui pajak yang dibayarkan, sudah memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan.

Dan hak yang dimiliki oleh masyarakat adalah mendapatkan fasilitas infrastruktur, pendidikan yang memadai, karena APBD pemprov Jatim 20 persen dialokasikan untuk pendidikan.

“Kesehatan dan juga pelayanan pemerintah dalam memberikan kebutuhan masyarakat, seperti pembuatan KK, KTP, SIM, atau fasilitas lainnya,” terang Hartoyo.

Anggota DPRD provinsi Jatim dua periode ini menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk menuntut haknya.

“Pemerintah itu yang mengelola pajak yang sampeyan bayarkan. Jadi saya, PNS, walikota, semua ini pelayan sampeyan. Saya dibayar dari pajak yang sampeyan bayarkan. Begitupun walikota. Jangan takut, karena sekalipun walikota, dia tetap pelayan sampeyan,” tukasnya.

Hartoyo menegaskan, dalam sebuah pemerintahan, tugas seorang anggota DPRD itu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Setelah membuat anggaran terhadap kebutuhan masyarakat yang disalurkan melalui OPD, tugas anggota dewan membuat Raperda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Setelah itu baru melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Apakah anggaran yang diperoleh dari pajak sampeyan ini bisa benar-benar disalurkan sesuai dengan kebutuhan sampeyan. Kalau ada yang tidak sesuai, maka anggota dewan bisa menegur dan melaporkan ke instansi yang berwenang seperti KPK,’ pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait