Hasil Munas PRSI 2021 segera disidang di BAORI

  • Whatsapp
Wibisono saat pendaftaran sebagai calon Ketum PRSI

Jakarta, Hasil Munas PRSI 2021 masih menyisakan masalah, karena ada gugatan ke Badan Abitrase Olahraga Indonesia (BAORI), dan Rencana dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar sidang, yang menggugat adalah ketum tim pemenangan calon ketua umum PRSI Wibisono yakni Heru Purwanto,SH.

Berdasarkan Surat gugatan ke BAORI nomer 03/timses/III/2021, tgl 23/03/2021 dan surat klarifikasi ke ketua KONI pusat terkait SK pengurus PRSI nomer 04/timses/V/2021, tgl 5 Mei 2021, maka tim sukses pemenangan calon ketum PRSI Wibisono berharap segera disidangkan permasalahan ini ke BAORI, Agar organisasi PRSI kedepannya clear dan sehat.

Menurut ketua Tim Sukses Pemenangan calon Ketum PRSI wibisono, Heru Purwanto, SH mengatakan bahwa Dalam menindaklanjuti surat pengaduan pelanggaran pelaksanaan Munas PRSI Tahun 2021 dari kami, selaku Tim Pemenangan Wibisono kepada KONI PUSAT nomor :001/Timses/II/2021 pertanggal 27 Februari 2021, serta arahan dari pengurus Koni Pusat (Bapak Eman Sumusi) pada tanggal 19 Maret 2021 agar kami melaporkan kronologisnya ke BAORI.

“Materi gugatan kami adalah sebagai berikut :

1.Pada tanggal 23 Februari 2021 Calon Ketua Umum Wibisono, S.H.,M.H. melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas pencalonan Kepada Panita Penjaringan Munas PB PRSI Tahun 2021 yang diterima langsung oleh Saudara Sarman Simanjorang selaku ketua tim penjaringan bertempat di kantor PB PRSI yang beralamat di Wisma Bakrie 1 Lantai 2, Kuningan Jakarta Selatan.
2.Pada tanggal 26 Februari 2021 panitia menyatakan dalam sidang pra Munas bahwa Pencalonan Wibisono, S.H., M.H. sebagai Calon Ketua Umum dinyatakan sah.
3.Pada tanggal 27 Februari 2021 pukul 10.30 WIB Tim Pemenangan Wibisono mengirimkan materi Visi-Misi Kepada panitia melalui Email: indoswimfed@gmail.com hal ini sesuai pasal 18.3 tentang Tata tertib Munas PRSI Tahun 2021 secara virtual.
4.Pada Tanggal 27 Februari 2021 pukul 13.15 WIB saat calon ketua Umum Wibisono menyampaikan pemaparan visi misi panitia pelaksana tidak menayangkan materi tersebut sehingga para peserta munas tidak dapat mengetahui/membaca materi yang disampaikan sehingga penyampaian visi misi calon ketua umum Wibisono tidak maksimal sehingga merugikan calon ketua umum Wibisono.
5.Pada tanggal 27 Februari 2021 Pukul 14.20 WIB saat sidang pleno ke IV tentang Pemilhan ketua umum, bahwa saat dilakukan pemilihan digelar secara voting terbuka; hal ini melanggar Tata Tertib Munas PRSI Tahun 2021 secara virtual yang tertuang pada pasal 18.4 ( peserta yang memiliki hak suara memilih 1(satu) orang dari para calon ketua umum dengan menuliskan nama dan mengirim ke suatu aplikasi tertentu atau nomor telepon yang disediakan panitia pengarah (SC)
Bahwa pemilihan secara voting terbuka tersebut melanggar AD/ART PRSI Tahun 2014, sebagaimana tercantum pada pasal 14 ayat 4.2 ( pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara tertutup dan langsung , bebas & rahasia secara tertulis ).padahal pada saat Pra Munas sudah disepakati oleh peserta Munas dengan cara voting tertutup menggunakan aplikasi yang sudah di lakukan percobaan,” Ulas Heru mengatakan ke awak media Rabo (23/06/2021).

Lanjut Haru, Bahwa Pemilihan secara voting terbuka tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan pada sidang pra Munas yang berlangsung pada tanggal 25 Februari 2021 dimana telah disampaikan aplikasi panduan voters-Munas PRSI 2021 serta telah dilakukan simulasi kepada peserta Munas untuk digunakan pada sidang pemilihan ketua umum. Adanya Perlakuan Diskriminasi Calon Ketua Umum Calon ketua umum Wibisono tidak dihadirkan dalam forum Munas, sementara calon lain (petahana) hadir dalam forum tersebut.
Sidang dari awal (pembukaan) sampai penutupan dipimpin oleh Sdr.Sarman Simanjorang, selaku Ketua Pengarah; padahal Ketua Panitia Pelaksana Sdr. Ali Patiwiri ada, namun tidak melakukan tugasnya;
Terdapatnya upaya penggiringan opini peserta Munas agar memilih secara aklamasi terhadap petahana hanya berdasarkan jumlah surat dukungan yang masuk pada saat pendaftaran Calon, padahal pada persyaratan Calon Ketua Umum saat mendaftar sebagai bakal calon cukup melampirkan setidaknya tiga surat dukungan pengprov; sehingga upaya tersebut nyaris menimbulkan kegaduhan karena ketidak sesuaian dengan Tata Tertib Munas.

” Berdasarkan fakta-fakta diatas bahwa Munas PB PRSI Tahun 2021 dilakukan tidak sesuai AD ART PRSI dan Tata tertib Munas sehingga Munas Tersebut Cacat Hukum (inkonsititusional), oleh karena itu kami menuntut :
Membatalkan Hasil Munas PB PRSI Tahun 2021, Tidak disahkan dan tidak melantik Pengurus PB PRSI Hasil MUNAS Tahun 2021
Dilakukan pelaksanaan Munas Ulang PB PRSI Tahun 2021.” Pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait