Hasil Voting, PKPU Merpati Nusantara Airlines Diperpanjang 119 Hari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan perpanjangan waktu selama 119 hari. Jum’at (23/3/2018)

Putusan ini dijatuhkan berdasarkan hasil rapat voting para kreditor PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang menyetujui diberikan perpanjangan waktu untuk mempersiapkan proposal perdamaian yang akan ditawarkan kepada Para Kreditor.

Alfin Sulaiman selaku Tim Pengurus Merpati Nusantara Airlines menjelaskan bahwa kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines sebelumnya telah mengajukan surat kepada Tim Pengurus yang meminta agar proses PKPU dapat diperpanjang agar dapat memberi ruang bagi MNA untuk betul-betul mempersiapkan proposal perdamaiannya kepada para kreditor.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 229 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pemberian perpanjangan PKPU dapat diberikan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2(setengah) jumlah kreditor konkuren dan kreditor separatis yang haknya diakui atau sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam rapat.

Dalam rapat tersebut menurut Alfin, 100 persen Kreditor yang hadir baik konkuren maupun separatis menyetujui pemberian perpanjangan PKPU Tetap kepada MNA. Walaupun dalam rapat terjadi perbedaan pendapat di antara para kreditor terkait pemberian waktu perpanjangan, namun pada prinsipnya semua menyetujui.

Tim Pengurus menyambut positif terkait keputusan para kreditor yang memberikan
perpanjangan PKPU bagi Merpati. “Ini kesempatan bagi Merpati untuk betul-betul menggunakan waktu perpanjangan ini untuk mempersiapkan proposal perdamaiannya,” tutup Alfin.

Diketahui, Merpati Nusantara Airlines (Pesero) masuk PKPU sementara melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No 4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Pebruari 2018 atas permohonan salah satu kreditornya yakni PT Parewa Marketing.

Permohonan PKPU itu diajukan oleh Merpati setelah hutang-hutangnya pada Kreditor sebesar Rp 10,7 triliun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *