Herman: Pembebasan Napi Koruptor Harus Penuhi Syarat dan Kemanusiaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan nara pidana koruptor untuk mencegah semakin meluasnya pandemi Covid-19 atau virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menuai pro dan kontra.

Upaya pembebasan tersebut dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan kedua atas PP No: 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyatakan, revisi PP itu ranahnya eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden. Dia tidak mempersoalkan bila upaya pembebasan napi korupsi itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19.

Namun, wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut meningatkan Pemerintah bahwa pembebasan napi koruptor itu harus mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. “Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” ujar Herman, Kamis (2/4).

Laki-laki kelahiran Lampung tersebut menambahkan, bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja dibebaskan. Berdasar keterangan Menkum HAM saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dia pimpin, Rabu (1/4), ada sekitar 30.000 hingga 35.000 warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.

Ditegaskan Herman, Pemerintah akan fokus kepada yang sudah memenuhi persyaratan. Itu nantinya dituangkan dalam revisi PP 99. “Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi, semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan,” kata politikus berlatar belakang pengusaha ini.

Dia mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat Corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. “Fokus utama adalah mencegah meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana,” kata Herman.

Menurut Herman, perlu dipahami World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Karena itu, tindakan pencegahan yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan. “Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas lapas merupakan salah satu tempat yang rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini,” kata nya.

Lebih jauh ditegaskan, semua terobosan yang dilakukan Pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto. “Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Herman.

Seperti diberitakan Berita.com, Rabu (1/4), Lapas Kelas I Cipinang sudah membebaskan 343 napi yang sudah menjalani 2/3 hukuman yang mereka jalani. Mereka yang dibebaskan itu, selain wajib lapor juga tidak boleh meninggalkan rumah, apalagi Kota tempat yang bersangkutan berdomisili setelah mendapatkan pembebeasan. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait