Hotel Prodeo Menanti Pelaku Pernikahan Terhalang

  • Whatsapp

SUKABUMI, beritalima.com | Pernikahan terhalang terjadi di Sukabumi. Untuk mendapatkan legalitas pernikahan dengan suami yang baru, pelaku diduga memalsukan status perkawinannya. Ibu 3 orang anak itu pada Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat berstatus perawan.

Sementara itu AS (49), sang suami pertama saat dimintai konfirmasinya, Jum’at (14/6/2019) mengaku telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti pernikahan terhalang sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHPidana.

AS berjanji akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Jika benar, sanksi kurungan menanti para pelaku.

Pasal 279 KUHP
(1 Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.

(Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *