Indikasi Suap Mewarnai Rekrutmen Perangkat Desa Sukoanyar Kecamatan Kesamben

  • Whatsapp

Blitar, beritalima.com – Rekrutmen perangkat Desa Sukoanyar semakin memanas. Pasalnya selain calon yang akan ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan peringkat kedua nilai tertinggi hasil ujian tertulis, wawancara dan praktek dan rupanya ada dugaan mengarah pada calon nomor dua melakukan suap dengan membayar sejumlah uang kepada Kepala Desa agar dengan kewenangannya bisa mengangkat nomor dua menjadi perangkat desa.

Dikki Nomiarki merupakan calon yang mendapatkan nilai tertinggi namun tidak diusulkanan oleh Kepala Desa lalu mengadukan kasus ini kepada Komnas LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Blitar.

Dikki menuturkan, ” Dalam seleksi perangkat Desa Sukoanyar ini diikuti oleh tiga (3) bakal calon yaitu Dwi Prasyanto,Adica Kristy Ptitinta dan saya Dikki Nomiarki. Dari hasil ujian tertulis, wawancara dan praktik pada tanggal 9 Oktober 2021 yang dilaksanakan di SMAN1 Kesamben,dimana hasil dari Dwi Prasyanto mendapatkan nilai 59,9, Adica Kristy Ptitinta 61, 3 dan saya mendapatkan nilai 68,7 ( nilai tertinggi, Red ). Namun, dalam usulan Kepala Desa kepada Camat Kesamben untuk calon yang akan ditetapkan adalah Adika Kristy Ptitinta nomor urut dua dibawah saya dan pada tanggal 28.10.2021 saya diundang dikantor desa. Disitu hadir Kepala Desa Sukoanyar, Ketua Panitia Puput, saya dan Adiks Kristy Ptitinta.Dalam pernyataan Kepala desa menyampaikan alasan alasan mengapa tidak mengusulkan saya, katanya saya kurang bermasyarakat, ayah saya sudah jadi Kamituwo dan untuk pemerataan perangkat di dua dusun,” jelas Dikki kepaka Komnas LP – KPK Blitar.

” Yang membuat saya terkejut, ada informasi dari bu Sekretaris Desa jika ada salah satu calon memberi sejumlah uang kepada pak Kades, oleh sebab itu saya minta kepada Komnas LP-KPK Blitar untuk mengusut dugaan suap ini. Jika ini terbukti, harus diproses hukum karena ini penyalahgunaan wewenang dan masuk ranah pidana,” tegas Dikki.

Menanggapi tudingan Dikki, Sekretaris Desa Sukoanyar Supiyem membenarkan bahwa pak Kades saat bertemu dengan pak Camat mengaku menerima sejumlah uang. ” Iya bener, pak Kades ngaku menerima sejumlah uang dari salah satu calon saat di ruang pak camat ksamben. ” kata ibu Sekdes.

Saat ditanya tentang dugaan suap ini, Kepala Desa Sukoanyar menegaskan, ” Ini tidak benar saya tidak menerima sejumlah uang dari calon , saya hanya menggertak pak Camat saja agar mau merekomendasi Adika , ” terang Kades Sukoanyar.

” Ini akan saya batalkan dari pada ribet dan dalam waktu satu dua hari kedepan akan kami bahas kembali. ” tandas Riono.

Camat Kesamben Ir. Sutyana, MM ketika dikonfirmasi di ruang rapat kecamatan kemarin mengatakan bahwa ,” Saya tidak tau soal dugaan ada suap. Saya hanya menayakan kepada Kepala Desa Riono saat menghadap saya, ada apa kok merekom Adika nomor urut dua, saat itu Riono menjawab tidak ada apa apa. ” terangnya.

” Terkait dirinya merekomendasi Adika, Camat mejelaskan, ” Saya tidak merekomendasi nama calon, saya hanya merekomendasi sesuai yang diminta kepala desa karena ini wewenang kepada desa.soal yang di rekomendasi bukan peringkat pertama nilai ujian, memang dalam Perbub nomor 9 tahun 2017 tidak ada pasal yang menyebutkan itu. Pada pasal 8 ayat(1) Rekomendasi camat dapat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan dan berpedoman pada :

a. Persyaratan umum dan khusus
b. Kelengkapan persyaratan administrasi dan
c. Hasil ujian tertulis dan wawancara. ” imbuhnya

Ketua Komnas LP-KPK Blitar, Haryono yang ikut terjun langsung kelapangan berpendapat, ” Ada keanehan dalam hal rekomendasi Camat yang akan menjadi dasar kepala desa menetapkan dan mengangkat perangkat desa ini. Saya melihat ada cacat hukum pada rekomendasi itu. Pada surat rekomendasi Camat tanggal 21.10.2021 pada poin satu(1) menyebutkan,rekomendasi atas nama nama calon perangkat desa yang saudara sampaikan untuk selanjutnya saudara tetapkan sebagai perangkat desa. Pada rekom ini camat tidak menyebutkan nama calon namun merekomendasi nama nama calon. Sementara pada usulan kepala desa yang tertuang dalam lampiran surat tanggl 15.10.2021 ada dua(2) nama calon yaitu Adika dan Dikki. Mestinya, surat Camat diatas harus dengan jelas memilih satu nama dari dua nama yang diusulkan kepala desa, ” jelasnya.

” Haryono meminta kepada Camat Kesamben dan Kepada Desa Sukoanyar agar kembali pada amanat undang-undang saja. Jangan berspekulasi untuk menghindari konflik dengan masyarakat. ” pungkasnya. ( Tim LP-KPK/Ich/Red )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait