Ingat, Menerobos Palang Pintu KA Sanksi Pidana Menanti

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Menghadapi Lebaran 2019, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau para pemudik yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor roda dua atau empat agar berhati-hati ketika mau lewat perlintasan Kereta Api dan jalan raya.

“Kami ingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri – kanan, apabila telah yakin AMAN baru bisa melintas,” kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Kamis (9/5/2019).

“Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda “STOP” tersebut,” lanjutnya.

Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, yakni dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan.

Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari samoai 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik.

Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

“Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” tutur Suprapto.

“Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini bisa menjadikan mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *