Ini Akibatnya Kalau Pijet Bayar Sabu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Puji Astuti dan Binti Aminah, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkona jenis sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/4/2018). Selain kedua terdakwa, Mochammad Syamsudin juga turut diadili dalam kasus ini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Puji Astuti menjelaskan, ketiga terdakwa ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai melakukan pesta sabu di Jalan Bratang Gede I Surabaya. “Ketiga terdakwa bersalah telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Jaksa Muji menambahkan, ketiga terdakwa melakukan pesta narkoma di kamar kost Puji Astuti yang sebelumnya sudah melakukan janji. “Terdakwa Puji Astuti mengajak kedua terdakwa lainnya untuk pesta sabu di kamarnya,” tambah jaksa Oki.

Sementara itu saat diperiksa sebagai saksi, Budi Ariawan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, pihaknya menangkap ketiga terdakwa setelah sebelumnya menangkap rekannya.
“Sebelumnya kami mengamankan rekan terdakwa (di Lapas Medaeng) saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Yang menyuplai sabu ke terdakwa Puji Astuti, sehingga kami melakukan pengembangan,” terang saksi Budi.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rochmad yang menanyakan harga sabu tersebut, terdakwa Puji mengaku diberikan secara gratis usai memijat. “Saya kerja mijet, jadi dibayar pakai sabu,” ungkapnya yang diamini Binti Aminah rekan seprofesinya.

Disinggung langganan yang dipijet, kedua terdakwa secara bersamaan mengaku hanya memijat laki-laki dewasa. “Orang laki-laki saja pak. Kalau ibu-ibu dan anak saya tidak terima,” ungkapnya disambut tawa pengunjung sidang.

Para terdakwa ini dibeluk Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Bratang Gede I, Surabaya pada Jumat (22/9/2017) sekitar pulil 02.00 WIB. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu pipet isi sisa sabu, alat hisap (bong), dan kompor korek. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *