Ini Empat Modus Korupsi Mantan Bendahara KPU Lamongan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar sidang perdana terhadap Irwan Setiyadi, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi dana hibah Pemilukada tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 milliar lebih.

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Ali Prakoso mengungkap adanya empat modus penyelewengan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai bendahara di KPU Lamongan.

Modus pertama, terdakwa melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih,” ungkap JPU Ali Prakoso. Rabu (11/3/2020).

Modus penyelewengan kedua, terdakwa merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya.

“Menyusun bukti pertanggungjawaban dan melakukan pembukuan belanja sebesar Rp 157.839.500 atas kegiatan yang tidak dilaksanakan serta melakukan pembukuan belanja lebih tinggi sebesar Rp 89.490.000 dari pengeluaran yang sebenarnya,” sambung JPU Ali Prakoso.

Sedangkan modus ketiga dan ke empat , terdakwa Irwan Setiyadi tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp 227 juta lebih dan menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Irwan Setiyadi didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu subsider, mantan bendahara KPU Lamongan ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Sementara dalam dakwaan kesatu primer, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa Ali Prakoso.

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa Irwan Setiyadi melalui penasehat hukumnya Nihrul Bahi Al Haidar berencana mengajukan eksepsi.

“Mohon waktu untuk ajukan eksepsi majelis,” kata Nihrul disambut ketukan palu hakim Cokorda menutup persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait