Istri Pergi Dari Rumah, Ternyata Lagi Bersama Pria di Sebuah Hotel

  • Whatsapp
Penggrebekan yang dilakukan suami di salah satu hotel di Jember (beritalima.com/istimewa)
Penggrebekan yang dilakukan suami di salah satu hotel di Jember (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Istri pergi dari rumah dan tidak pamit, ternyata sedang bersama Pria Idaman Lain (PIL) di sebuah kamar hotel di Jember.

Istri berinisial MW (32) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, ditemukan sedang berduan di sebuah kamar hotel di Jember, bersama seorang pria berinisial SAW asal Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

“Setelah mencari kesana kemari, saya dapat informasi istri sedang berada di sebuah hotel bersama PIL sejak kemarin, setelah meninggalkan rumah tanpa pamit,” kata SG selaku suami sahnya, Kamis malam (10/2/2022).

Informasi didapat, pasangan yang diduga berbuat mesum itu, masuk kamar hotel sekitar pukul 12.15 WIB. Diketahui, pasangan selingkuh tersebut menyewa salah satu kamar hotel di Jember.

Pada saat digrebek sekitar pukul 19.30 WIB, suami datang bersama adik iparnya (adik kandung istri) dan didampingi kepala desa setempat.

Kepala Desa Sukorejo berinisial IH yang juga datang bersama kerabat suami, menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh MW.

“Pihak Hotel mestinya lebih selektif menerima tamu, tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesanya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi, yang menyewakan kamarnya,” ujar IH kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kades perempuan ini mengatakan, pihak suami menginginkan kasus tersebut untuk diteruskan ke ranah hukum.

“Setelah berunding dengan suami beserta kerabatnya, kami memutuskan hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran,” tegas Kades.

Terpisah, Kapolsek Gumukmas AKP Subagiyo membenarkan semua kejadian di sebuah kamar hotel tersebut.

“Memang telah terjadi tindakan, sebagaimana disebutkan. Pasangan selingkuh yang di gerebek suaminya sendiri,” jelasnya.

Terduga pasangan selingkuh, sementara ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait