Iuran Kelas III Tetap Naik, PKS Desak Interpelasi dan Bentuk Pansus BPJS Kesehatan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong lembaga wakil rakyat itu untuk menggunakan hak interpelasi yang dimiliki dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah diberlakukan pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhtung mulai Januari 2020.

Soalnya, jelas anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Mufida Kurniasih dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA), Selasa (14/1) malam, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR RI untuk tidak menaikkan iuran BPJS khususnya untuk kelas III mandiri.

Di Rapat Paripurna pembukaan masa sidang II 2019-2020 hari sebelumnya terjadi hujan interupsi termasuk dari anggota Fraksi PKS, Ansory Siregar yang menyampaikan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ada beberapa point isi dari interupsi itu antara lain terkait keprihatinan PKS karena pemerintah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri di tengah memburuknya ekonomi rakyat.

Mufida yang juga Ketua Kelompok Komisi IX Fraksi PKS DPR menjelaskan, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945 yakni memastikan APBN dipertanggung jawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.

Fraksi PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan ayat (3) bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.

“Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” lanjut Mufida.

Karena itu, lanjut wakil rakyat dari Dapil II Provinsi DKI Jakarta itu, Fraksi PKS menilai pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020.

“Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan Pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR 2 September 2019, lalu rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS, 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019,” tegas Mufida.
.

Mufida menjelaskan lebih lanjut isi interupsi, pada rapat itu, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta kelas III mandiri dari PBPU.

Dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama iru, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.

“DPR RI telah kehilangan marwah. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU No: 2/2018 tentang perubahan kedua UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3),” demikian Dr Mufida Kurniasih. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *