Jaksa Cari Tersangka Lain Korupsi BRI Unit Gubeng Kertajaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami skandal korupsi dengan tersangka Kasna Gusti, teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubeng Kertajaya.

Pendalaman dilakukan untuk mencari tersangka lain yang sudah bekerjasama memindahkan aliran dana nasabah ke rekening lain ke rekening milik tersangka Kasna.

“Itu yang akan kita dalami, apakah memang ada kerjasama atau tidak, sebab dalam kasus ini ada 26 orang yang menjadi korban,” jelas Heru, Jumat (12/10/2018),

Diungkapkan Heru, kasus korupsi ini dilaporkan oleh pihak BRI. Tindak pidana itu dilakukan tersangka Kasna pada Januari hingga Agustus 2017.

“Uang para nasabah dipindah bukukan ke rekening lain, nilainya diatas 1 miliar,” ungkap Heru.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Kasna, pada Rabu (19/9/2018) lalu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Kasna Gusti akan dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun, modus yang digunakan Kasna Gusti dalam melancarkan aksinya.

Pertama, Kasna Gusti mencari nasabah yang memiliki nilai simpanan yang cukup besar. Kedua, Kasna lalu mengidentifikasi apakah nasabah itu jarang mengambil tabungannya. Terakhir, Kasna Gusti kemudian memindahbukukan uang nasabah ke rekeningnya.

Aksi Kasna Gusti terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal. BRI terlebih dulu meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu, tetapi uang tidak kunjung dikembalikan hingga pihak BRI melaporkannya ke Kejari Surabaya.

Ternyata, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Kejari Surabaya, Kasna Gusti telah melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *