Jaksa KPK, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima 550 Juta Dari Dua Kontraktor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah didakwa Jaksa KPK menerima suap dari pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi Rp 550 juta.

Uang tersebut diterima Saiful Ilah secara bertahap untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (3/6/2020).

“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto.

Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga PPKM Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

“Suharti menerima 227 juta rupiah, Tertahstoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah,” lanjut Arif Suhermanto.

Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB.

“Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” ungkap Arif.

Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah mengelak dan mengatakan tidak benar.

“Semuanya nggak benar, aku tidak pernah minta maupun menyuruh siapa pun juga,” kata Saiful Ilah saat dikonfirmasi usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain itu, Saiful Ilah mengaku tidak pernah ada operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengklaim saat ditangkap KPK, dirinya berada didalam pendopo.

“Aku didalam, Peristiwa OTT aku nggak tahu. Waktu digeledah aku juga nggak pegang uangnya malah si KPK tanya soal tas hitam dan tidak ada tas hitam itu,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait