Jalan-jalan Pakai Brio dan Beli Sabu, Tiga Wanita Cantik Ini Dihukum 4 Tahun Penjara.

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamony menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 milia subsidair 2 bulan kurungan terhadap terdakwa Veny Saraswati, terdakwa Putri Fitriya Sari dan terdakwa Mariane Amarylis. Tiga wanita cantik warga Surabaya.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan setahun dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristin sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliat subsidair enam bulan kurungan akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram.

Mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa meski berat, menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sikap tersebut mereka lontarkan setelah meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir lebih dahulu.

Dalam amar putusannya, hakim Yohanes Hehamony menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan menjadi prekusor narkotika sesuai Pasal 112ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan dengan pidana penjara masing 4 tahun dan denda 1 sudlbsider 1 bulan. Menyatakan barang bukti berupa mobil Brio Nopol : L-1592-DJ dikembalikan kepada para terdakwa,” ucap hakim Yohanes Hehomony membacakan amar putusanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Senin (29/11/2021).

Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 18.30 WIB, terdakwa Veny Saraswati, terdakwa Putri Fitriya Sari dan terdakwa Mariane Amarylis janjian dan bertemu di depan Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya.

Setelah bertemu para terdakwa langsung mengendarai mobil Brio Nopol : L-1592-DJ untuk putar-putar, disitu terjadilah kesepakatan untuk membeli paket sabu dengan harga Rp. 500.000.

Selanjutnya terdakwa Putri Fitriya menghubungi Fahmi, lalu pesan paketan sabu dan untuk pembayarannya, mereka pakai M-Bangkingnya terdakwa Veny Saraswati

Oleh Fahmi, lantas sabu dikirim secara ranjau di depan Pom Bensin Rungkut dan diambil oleh terdakwa Putri Fitriya.

Sekitar 3 jam kmudian, atau tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 22.30 WIB. Ketiganya ditangkap satreskoba Polrestabes Surabaya di depan PTC Jalan Lontar, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait