SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus pialang asuransi ilegal, Selasa (5/5/2026).
Direktur PT Anugerah Satya Abadi (ASA), Novena Husodho, divonis 8 bulan penjara, sementara korporasi PT ASA yang diwakili komisarisnya, Ari Binuka, dijatuhi pidana denda.
Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim Pujiono.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara melawan hukum menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novena Husodho selama 8 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas Pujiono di ruang sidang Kartika.
Selain pidana badan, Novena juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan selama 60 hari.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan industri perasuransian yang sehat dan kredibel. Namun, hal meringankan antara lain sikap kooperatif, penyesalan, serta pengembalian keuntungan ilegal sebesar Rp148.221.798.
Sementara itu, PT ASA sebagai terdakwa korporasi yang diwakili Ari Binuka dijatuhi denda Rp80 juta. Jika tidak dibayar, dikenakan kurungan pengganti selama 56 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148.221.798.
“Jika tidak dilaksanakan, maka harta lain dengan nilai setara akan dirampas untuk negara,” ujar hakim di Persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo. Sebelumnya, Novena dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan PT ASA yang diwakili Ari Binuka dituntut membayar denda Rp100 juta serta perampasan keuntungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan banding.
Kasus ini berawal dari pendirian PT ASA pada Maret 2023 oleh Novena Husodho, setelah keluar dari perusahaan pialang asuransi di Jakarta. Meski secara legal bergerak di bidang konsultasi manajemen, dalam praktiknya PT ASA menjalankan fungsi sebagai broker asuransi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa mengungkap, Novena memanfaatkan pengalaman dan jejaringnya untuk menawarkan jasa pengelolaan asuransi kepada sejumlah perusahaan. PT ASA bahkan menangani pengurusan polis hingga klaim, layaknya pialang resmi.
Tercatat sedikitnya sembilan perusahaan dari sektor properti hingga perhotelan menggunakan jasa PT ASA. Dari kerja sama dengan perusahaan asuransi, PT ASA memperoleh komisi hingga 15 persen dari premi.
Total keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp148 juta lebih, yang digunakan untuk operasional perusahaan, termasuk gaji karyawan.
Dalam praktiknya, Ari Binuka juga terlibat aktif membantu layanan nasabah dan pengurusan klaim.
Meski menjalankan bisnis perantara asuransi, PT ASA tidak pernah mengantongi izin usaha dari OJK, yang merupakan syarat wajib dalam industri perasuransian di Indonesia. (Han)








