Vonis Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Fiktif, Sutrisno 7 Tahun, Darwanto dan Imam Jamiin 5,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Selasa (5/5/2026). Sidang dipimpin ketua majelis, I Made Yuliada.

Terdakwa Sutrisno menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp6,4 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara bila tak terpenuhi.

Sementara Darwanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp178 juta dengan ancaman 1 tahun penjara jika tak dibayar.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada Imam Jamiin, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, dengan uang pengganti Rp680 juta.

Majelis memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk pembayaran denda dan uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, harta para terdakwa akan disita dan dilelang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Imam Jamiin dan Darwanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sedangkan Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp3,516 miliar.

Kasus ini mencuat dari praktik “kongkalikong” rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Para terdakwa diduga memperjualbelikan kelulusan peserta dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya, yakni aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar Kholil. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait