Jangan Ada Lagi Jukir Nakal, Sanksi Tegas Menanti Bagi yang Melanggar

  • Whatsapp

MADIUN – Kabar adanya juru parkir nakal yang meminta besaran tarif tak sesuai aturan sampai juga di telinga Wali Kota Madiun Maidi. Orang nomor satu di Kota Madiun itu langsung memberikan warning keras bagi jukir yang melanggar aturan tersebut. Mereka yang kedapatan menarik tarif parkir tak sesuai aturan siap-siap berurusan dengan hukum.

‘’Itu namanya pungli, jelas tidak boleh. Kalau sampai dinaikkan saya tangkap semua,’’ tegas wali kota, Minggu (29/11).

Wali kota menambahkan tarif parkir harus sesuai Perda Kota Madiun nomor 22 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum. Perda tersebut merupakan perubahan dari perda sebelumnya dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 silam. Besaran tarif parkir untuk bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis sebesar Rp 8 ribu, kendaraan bus sedang, truk, dan kendaraan sejenis sebesar Rp 4 ribu, mobil ukuran sedan, pikap, dan kendaraan sejenis sebesar Rp 2 ribu, tarif parkir kendaraan roda tiga sebesar Rp 1.500, sedang untuk sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda Rp 500.

Jukir, kata wali kota, tidak boleh meminta tarif parkir di atas perda tersebut. Wali kota akan menerjunkan petugas yang menyamar ke depan. Jukir yang kedapatan membandel siap-siap berurusan dengan petugas.

‘’Kalau parkir ya parkir saja, harus sesuai aturan. Jangan menaikkan tarif. Warga tidak boleh dirugikan. Akan ada petugas yang keliling. Kalau ada yang masih nakal, saya akan ambil langkah hukum,’’ tugasnya.

Bukan hanya itu, wali kota juga akan mengevaluasi kinerja juru parkir di kota madiun. Hal itu penting untuk peningkatan kinerja ke depan. Jukir, lanjutnya, harus bekerja sesuai aturan. Artinya, tidak boleh pakai aturan sendiri.

‘’Aturannya sudah jelas, ya harus dipatuhi. Jangan buat aturan sendiri. Ini jelas tidak diperbolehkan. Saya harap jukir bekerja dengan jujur dan baik ke depan,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait