Jerry: DPD RI Perlu Diberikan Kewenangan, Kalau Tidak Bubarkan Saja

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Direktur Political&Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden bukan isu mendesak untuk dijadikan dalih melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang paling penting dari amandemen itu penambahan kewenangan DPD RI.

 

Menurut Jerry, isu amandemen masa perpanjangan jabatan presiden tak urgent. Jadi, tak perlu dibahas.

“Jadi, kalau mau melakukan amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden,” kata Jerry dalam keterangan pers yang Beritalima.com, Minggu (5/9) malam.

 

Amandemen jabatan presiden itu, kata Jerry sudah melalui reformasi 1998. Kalau mau diamandemen lagi soal jabatan presiden, kenapa tidak sekalian presiden seumur hidup saja, kenapa hanya tiga periode? Kalau tidak, bubarkan saja DPD RI. Kita balik ke zaman pemerintahan otoriter.
,” kata dia.

Jerry mengurai, penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR RI diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR RI yang dibagikan kepada DPD RI.

“Beri DPD RI tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling,” ujar Jerry.

Di Amerika Serikat sebagai negara bapak demokrasi, parlemen terbagi menjadi dua. Empatratus tigapuluh delapan anggota adalah House of Representative atau mirip DPR RI jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling.

 

Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.

“Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU,” demikian Jerry Massie. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait