Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Sultan Sampaikan Terima Kasih ke Presiden

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Minuman Keras (Miras) yang baru dia tanda tangani. Perpres itu merupakan aturan turunan dari UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Berdasar Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun domestik. Selain itu, dengan izin itu koperasi hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, Selasa (2/3) menyampaikan apresiasi dia. “Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujar Sultan.

Senator muda dari Dapil Provinsi Bengkulu itu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, masyarakat, ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.

“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran hati Jokowi mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan, kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat,” tambah dia.

Kedepan Sultan ingin kehidupan demokrasi di Indonesia dijalankan dengan ekspresi yang baik. Kemarin kehidupan kenegaraan kita dihantui munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi bias politik yang tengah berjalan selalu menjadi persoalan pokok demokrasi kita hari ini.

Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi. Dan hari ini bapak Jokowi membuktikan bahwa kita sedang berjalan ke arah yang benar dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait