Jokowi Pilih Kapolri, Puspolkam: Komjen Listyo Sigit Berpengalaman dan Berprestasi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan oleh Presiden RI Joko Widodo secara substansial dan prosedural. Presiden Jokowi menjalankan keseluruhan substansi tahapan dan prosedur tingkatan ketatanegaraan dalam perihal pergantian Kapolri. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Pusat Kajian Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia, Firman Jaya Daeli pada hari Senin, (18/1/2021).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga (Komjen) sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden Jokowi. Kemudian setelah melalui proses penilaian dan pertimbangan matang terhadap semua bakal calon, Presiden Jokowi mengusulkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR RI.

“Kelima bakal calon Kapolri ini adalah sosok jenderal yang berpengalaman dan berprestasi, memiliki kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Para bakal calon Kapolri telah melalui berbagai jalur dan jenjang kepemimpinan satuan kerja dan satuan wilayah Polri secara profesional serta dengan ketat, jelas, dan teratur. Pastinya Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan dengan matang dan memutuskan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri selanjutnya,” kata Firman.

Menurut Firman, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan jenderal yang sudah berpengalaman dan berprestasi di berbagai medan pengabdian kenegaraan dan berbagai satuan penugasan kebhayangkaraan.

“Komjen Pol Listyo Sigit adalah sosok yang berkarakter, kredibel, reformis, sederhana, tenang, tegas, setia, tegak lurus, solider, tidak diskriminatif, tidak meledak-ledak, serta mampu membangun komunikasi politik, sosial, dan budaya dengan berbagai elemen dan kalangan eksternal Polri,” jelas Firman.

Firman menyampaikan, hak prerogatif konstitusional Presiden Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI, sesungguhnya dan sejatinya melambangkan dan menyampaikan sejumlah pesan moral kenegaraan dan pernyataan kultural kebangsaan.

“Presiden Jokowi berkomunikasi dengan tegas dan kuat akan perihal Keindonesiaan dari Indonesia Maju. Presiden Jokowi, juga berpesan dengan kuat dan terang benderang akan perihal Indonesia Maju yang inklusif, responsif, akomodatif, toleran, dan nondiskriminatif terhadap kebhinnekaan, kemajemukan, keberagaman masyarakat, dan bangsa Indonesia,” ujar Firman.

Presiden Jokowi sungguh-sungguh serius, berkemauan kuat, dan bertekad bulat untuk memberitahukan dan mengingatkan ulang kembali bahwa NKRI ini adalah Rumah Besar Kerakyatan, Kebangsaan, Kenegaraan; Rumah Besar Bersama sebagai Milik Bersama; Rumah Besar yang Dijaga, Dikawal, Dirawat, Diorganisasikan Bersama.

“Setiap warga negara Indonesia dan semua warga masyarakat Indonesia berhak dan bertanggungjawab menunaikan tugas pengabdian kenegaraan. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada pendekatan mayoritas dan minoritas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan dan perlakuan berbeda terhadap asal usul dan latar belakang kepemimpinan secara diskriminatif primordial,” jelas Firman.

Firman melanjutkan, Presiden Jokowi “berkomunikasi dan berpesan” kepada publik masyarakat nasional, regional, dan internasional bahwa Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai warga negara Indonesia, sebagai anggota Polri, sebagai lulusan Akpol, sebagai perwira tinggi jenderal bintang tiga Polri, berhak dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri. Ini jelas dan tegas bahwa pencalonan ini bukan dan tidak berkaitan dengan perihal alumni angkatan tua dan muda serta NRP tua dan muda. Juga bukan dan tidak berkaitan dengan perihal asal usul dan latar belakang seseorang.

“Namun perihal ini adalah jelas, tegas, dan confirm berkaitan dan berintikan dengan Bumi Indonesia sebagai Negara Pancasila. Ini adalah kultur meritokrasi yang berbasis pada integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Ini adalah sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk diangkat dan bertugas mengabdi dan memimpin,” pungkasnya.

Anggota Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan pemilihan calon Kapolri dilakukan berdasarkan sistem merit yang menekankan kualifikasi teknis dengan menggunakan proses menganalisis kompetensi, pendidikan, pengalaman, evaluasi kinerja, dan lisensi.

“Tentunya lima nama yang direkomendasikan oleh Kompolnas kepada Presiden adalah mereka yang memenuhi syarat profesional. Dengan sistem merit, seleksi Kapolri ini telah berada pada proses yang adil karena adanya tindakan selektif dan ketat terhadap pengawasan, serta jaminannya atas kompetensi dan kualifikasi,” jelas Sahat.

Karena itu, lanjut Sahat, calon Kapolri yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI secara normatif sudah melalui tahapan yang prosedural dan profesional serta berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Tentu saja kita berharap Kapolri yang baru nanti dapat meneruskan pekerjaan kepolisian saat ini, melanjutkan reformasi dalam tubuh institusi kepolisian, serta membuat gebrakan dalam berbagai penanganan kasus hukum di Indonesia,” pungkas Sahat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait