Kades Lebak Jabung di Vonis 1,6 Tahun denda 50 juta dan Mengembalikan uang Rp.280 juta, Jpu Pikir-pikir

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Arif Rahman Kades Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 lalu, di Vonis selama 1,6 Tahun tahun penjara denda 50 juta sudsider 2 bulan dan mengembalikan uang 280 juta ol
eh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. Kamis (4/2/2021)

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa, Arif Rahman terbukti bersalah telah melakukan pebuatan melawan hukum menjual Tanah Kas Desa (TKD) Lebak Jabung tanpa melalui prosedur yang benar dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 3 ayat (1) jo.pasal 18 UU RI.No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI.No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi

” Apa bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putus ini, maka di beri kesempatan 7 hari untuk mengajukan keberatan atas Putusan ini,” Ujar Ketua Majelis Hakim H.Dede Suryaman, S.H, M.H

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kajari Mojokerto. yang menuntut Kades Lebak Jabung, 4,6 Tahun denda Rp.200 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.409.520.000 subsider 2,3 Tahun

Menanggapi putusan Majelis Hakim, H. Nuril Huda, S.H, M.Hum, Ketua tim penasehat hukum terdakwa. Mengatakan, mengenai putusan majelis hakim yang di berikan kepada Kades Lebak Jabung bahwa menurut saya putusan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan, dan tadi dari pihak terdakwa juga sudah menerima dengan putusan tersebut.

” Karena dari JPU tadi masih pikir-pikir, maka kita menunggu keputusan JPU 7 hari ke depan,” Kata H.Nuril Huda S.H, M,H usai Sidang

Sementara itu, M.Syarif S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kajari Mojokerto ketika di mintai komentarnya terkait putusan tersebut, Dirinya akan melapor ke atasan dulu, cuma ada keberatan karena ada kerugian negara yang belum di kembalikan sebesar Rp.185,720,000 dari hasil sewa tanah.

” Mengenai Putusan dari Majelis Hakim tadi, saya akan lapor ke atasan dulu, tapi yang jelas ada kerugian uang negara yang belum di kembalikan dari hasil sewa tanah TKD di Desa Lebak Jabung tersebut,” Kata Jaksa Syarif, S.H kepada sejumplah Wartawan. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait