Kadis PUTR Kota Madiun: Rekanan Jangan Semaunya Sendiri

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Untuk memantau progres kemajuan proyek fisik di lingkungan Pemerintah kota Madiun, Jawa Timur, baik dari sisi kualitas, kuantitas, spesifikasi dan kesesuaian menurut ketentuan hukum, Dinas PU dan Tata Ruang (PUTR) Kota Madiun, bersama TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Negeri Madiun mengadakan acara evaluasi dan pendampingan kegiatan proyek fisik yang dihadiri 68 rekanan, di aula Dinas PU dan Tata Ruang, lantai 4, Gedung Bersama, Jalan Panjaitan Kota Madiun, Rabu 20 September 2017.

Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Madiun, Suwarno, mewanti-wanti rekanan agar jangan mengurangi spesifikasi, kualitas dan kuantitas proyek. Rekanan juga diminta jangan sak karepe dewe (semauanya sendiri) atau asal-asalan dalam mengerjakan proyek.

“Tahun 2018 ada banyak paket pekerjaan fisik yang nilainya rata-rata di atas Rp.1 milyar. Tahun ini jangan sampai ada yang putus kontrak. Progres dijaga jangan sampai minus 10 persen dari target. Rekanan adalah mitra kita, jangan sampai ada konflik. Kalau ada masalah selesaikan, jangan sampai putus,” pesan Suwarno.

Tahun ini, tambahnya, tidak ada perpanjangan kontrak, meskipun menurut Perpres diperbolehkan untuk menghindari masalah hukum.

Suwarno juga menyampaikan evaluasi proyek fisik bidang Binamarga, SDA dan Cipta Karya, dimana ada sedikit keterlambatan untuk bidang SDA. “Karena ada keterlambatan kedatangan bahan baku proyek dari pabrikan. Sedangkan bidang lain lebih cepat dari target,” paparnya.

Suwarno juga mengingatkan, agar pengawas berlaku jujur. “Pengawas, ojo ngapusi aku, nek elek yo elek, nek apik yo apik (Pengawas jangan menipu saya. Kalau jelek bilang jelek, kalau bagus bilang bagus),” pesannya lagi.

Melihat evaluasi yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas PU dan Tata Ruang dan sudah diverifikasi dengan pihak rekanan, TP4D Kejari Madiun yang mendampingi dalam penanganan proyek di Pemerintah kota Madiun, berharap semua dapat berjalan lancar dan tidak menghadapi masalah hukum.

Selain itu TP4D menyarankan supaya pihak teknis dari Dinas PU selalu mengingatkan supaya tidak ada force majeur. Kalau ada kekurangan dalam progres, ending kontrak harus 100%. Sehingga tidak ada komplain dan permasalahan. Pekerjaan jangan disubkan, kecuali pekerjaan yang spesifik. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).

Foto: Dinas Kominfo Kota Madiun

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *