KAI Wajibkan Penumpang KLB Dari dan Menuju DKI Memiliki SIKM

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI.

“Kebijakan ini menyesuaikan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni Martinus, VP Public Relations KAI, Rabu (27/5/2020).

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lain sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM, meski sudah memiliki tiket, tidak diizinkan menggunakan KLB, dan tiket akan dikembalikan 100%.

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Joni menambahkan, sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ujarnya.

Disebutkan, cara mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta secara online, pertama, buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo). Terus, persiapkan berkas persyaratan, isi formulir permohonan, cek secara berkala pengajuan perizinan, dan cetak dokumen.

Untuk Posko Tim Satgas Covid-19 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat di Stasiun Surabaya Pasar Turi. Jam operasional untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai syarat dapat dilayani di loket stasiun, untuk tanggal genap – Go Show (Keberangkatan kurang dari 3 jam KA) mulai pukul 04:00 sampai pukul 06:15, dan untuk pemesanan biasa (H-7) mulai pukul 06:30 sampai pukul 12:00. Sedangkan untuk tanggal ganjil, pemesanan biasa (H-7) mulai pukul 07:00 sampai pukul 12:00. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait