Kapolres Frido Gelar Press Confrence Akhir Tahun

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH didampingi Kabag Ops. Kompol Mustafa Nasution, Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba, Kasat Narkoba AKP I Kade Herry Cahyadi, hari Senin kemarin gelar press confrence akhir tahun dengan mengundang seluruh awak media di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu, Selasa (1/1/2019).

Kapolres Frido mengatakan, sesuai dengan undangan kami kepada rekan media hasil rilis satu tahun sekaligus kita siraturahmi, perjalan waktu tahun ini khusus dimasa oprasi lilin dan oprasi mantab data, Oprasi lilin ini sudah berjalan dan tinggal tiga hari lagi tepatnya tanggal 2 januari 2019, oprasi lilin bisa berjalan dengan baik aman dan kondusif dan tidak ada permasalahan baik laka maupun tindak kejahatan lainnya, ini patut kita syukuri berkat teman-teman media menyampaikan situasi kemasyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang hukum sehingga masyarakat tau tentang perkembangan situasi kabupaten Labuhanbatu raya.

Kamtibmas selama setahun ada penurunan tidak pidana dibanding tahun 2017 diimbangi dengan penyelesaian perkara secara persentase cukup tinggi, artinya pengelolalan kriminalitas kamtibmas bisa kita cegah dengan sedikitnya laporan kejadian pada kita dengan jumlah perkara, gangguan Kamtibmas periode Desember 2018, jumlah tindak pidana sebanyak 3.984 dan penyelesaian perkara sebanyak 2.618 kasus atau sekitar 65,71 persen. Sedangkan gangguan kamtibmas periode 2017, jumlah perkara sebanyak 4.835 kasus, dan penyelesaian perkara sebanyak 3.033 kasus atau sekitar 62,73 persen

Kapolres Frido menambahkan, Faktor menurunnya jumlah perkara dan meningkatnya penyelesaian perkara di Polres Labuhanbatu disebabkan ada tiga faktor Pertama Kebijakan dilakukan Kapolres Labuhanbatu itu adalah membentuk Tim Filterisasi Perkara, terdiri dari SPK, Sat Reskrim, dan Sat Binmas melalui Babin Kamtibmas, yang berfungsi untuk melakukan mediasi langsung pelapor dan terlapor, dengan melibatkan TOMAS, TOGA, dan TODA, Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Lingkungan (Kepling). Caranya, dengan mempertemukan langsung kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus atau laporan secara kekeluargaan terhadap perkara ringan dan yang bersifat personal. Sehingga, bila kedua belah pihak setuju, maka laporan tidak masuk dalam Buku Induk Laporan (B-1).

Kedua, penyelesaian perkara melalui Diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan), berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim wajib mengupayakan penyelesaian perkara anak yang diancam pidana di bawah 7 tahun).

Ketiga Kapolres Frido menyebutkan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice System (RJS) berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf j KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) dan surat edaran Kapolri, Nomor: SE/8/2018 tanggal 27 Juli 2018.

Kapolres juga mengatakan data tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Sat Reskrim, diantaranya kasus curanmor seperti yang dialami Sabar Panjaitan, Nanda Ritonga, Ardansyah, kasus Curas Amaluddin, kasus curanmor Walid Ali Siregar, Satres narkoba lakukan tindakan tegas dan terukur dengan tersangka satu orang atas nama marhaban ali, melanggar Pasal 114 Sub 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Polsek Torgamba lakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua orang tersangka Curat, Lombok Sipayung dan Ade Irnanda, sementara pelaku curas atas nama Alun Tambunan juga dilakukan tindakan tegas dan terukur, sementara Polse Aek natas lakukan tindakan tegas dan terukur dengan tersangka satu orang bernama Bombat Rambe.

Polsekta Kota Pinang lakukan tindakan tegas dan terukur dengan tersangka dua orang pelaku curat Ali Syahbana dan Adil Gunawan Pane, tindakan tegas dan terukur juga dilakukan kepada pelaku Curanmor dengan tersangka Raden M Arifin, sementara Polsek Panai Hilir juga lakukan tindakan tegas dan terukur dengan tersangka satu orang tersangka pelaku Curas atas nama Joni Hidayat Nasution .

Kapolres Frido meminta “peran serta masyarakat untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Raya yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan, kita sudah surati tiga Bupati untuk mendirikan Panti Rehabilitasi, masyarakat kita sakit perlu diobati, team yang sudah dibentuk Pemkab Labuhanbatu dalam mencegah dan menangulangi narkoba hendaknya berjalan dan jangan sekedar dibentuk, Pengungkapan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama”, tegas Frido. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *