Kapolres Manokwari Dan Jajarannya Berhasil Ungkap 6 Kasus Pencurian

  • Whatsapp

MANOKWARI, Berita lima.com – Polres Manokwari dan jajarannya dalam kurun waktu dua pekan terakhir ini di bulan maret 2017 kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, serta berhasil mengamankan para tersangka dari enam kasus.

“Terhitung mulai dua minggu terakhir, kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 7 tersangka dari enam kasus berbeda, 3 diantaranya masih buron” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Christian Roni Putra,S.IK,MH dalam press lirisnya di ruang kerjanya, Minggu (12/03/2017).

Dimana dari 7 tersangka itu terbagi diantaranya 1 orang tersangka sebagai pencurian kekerasan (jambret), 4 tersangka pencurian komplotan, dan 2 tersangka dari kasus pencurian dengan motif memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi, dan 3 diantaranya dari kasus ini masih buron.

“Barang bukti yang kita sita yakni beberapa HP, 1 buah notebook, 3 buah motor, dan 2 mobil,” beber Kapolres.
AKBP Chris menjelaskan penyebaran area penangkapan itu tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Manokwari dan atas kerjakeras tim Khusus (Timsus) Polres yang telah terbentuk kembali sekitar 1 bulan terakhir, juga Tim Buser dan atas bantuan masyarakat.

“Seperti pada Tersangka pembobolan kaca mobil di SPBU, Salah satu tersangkanya tertangkap di Stand Kayu Jalan Baru. Ada juga yang di tangkap di Maruni, dan sanggeng pada tersangka pencurian,” terangnya.

Ditambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) masih mendominasi di wilayah hukum manokwari di awal tahun 2017 ini, beberapa Laporan (LP) lainnya telah di tindak lanjuti dan akan dikembanhkan terus oleh tim penyidik.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan kita tetap akan usut dan ungkap. Yang buron tetap kita kejar,” tegasnya.
Atas beberapa kasus ini Pasal yang disangkakan kepada para tersangka bervariasi yaitu pasal 363 KUHP dan 365 Ayat 1 dan ayat 2 junto 55 karena dua orang turut serta dengan ancaman penjara paling lama 9 – 12 tahun. (AB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *