JAKARTA, Beritalima.com | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi pedoman penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam TR bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 itu, tertulis jenis perkara Undang-undang ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi atau restorative justice.
Pertama adalah ujaran kebencian dengan rincian pencemaran nama baik atau fitnah atau penghinaan. “Memedomani Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal207 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP,” demikian tertulis dalam TR yang diterima Tempo pada Senin, 22 Februari 2021.
Lalu tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa, seperti yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama atau ras dan etnis.
Memedomani Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946.”
Selain itu, mereka yang berperkara dalam tindak pidana yang disebutkan, tidak akan ditahan. “Dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.”
Adapun untuk pelaksanaan gelar perkara UU ITE, diperintahkan untuk melalui virtual meeting bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Fredi/Redian, Beritalima.com