Kasus CV Bintang Terang, Kristin Resmi Tunjuk Oegroseno dan Tjandra Sridjaja Sebagai Kuasa Hukum

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com
Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) yang baru bebas bersyarat dari tahanan, setelah menjalani hukuman penjara karena divonis setahun atas kasus matinya ijin penangkaran CV Bintang Terang, pagi tadi (Sabtu 28/09) resmi menunjuk Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH dan DR Tjandra Sridjaja SH. MH sebagai kuasa hukumnya.

Kristin datang ke Gedung Srijaya dikawasan Bundaran Satelit Surabaya, didampingi Pendeta (Pdt) David Rachmat dan pemerhati satwa liar senior Singky Soewadji.

Mereka mengadakan rapat bersama staf hukum selama tiga jam membahas langkah hukum yang menimpa CV Bintang Terang, yang proses pengajuan ijinmya sengaja dihambat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.

“Dalam kasus CV Bintang Terang yang 3 tahun ijin mati (ijin edar dan ijin eksport saat itu masih hidup), ini murni kesalahan BBKSDA Jatim, c/q KSDA Jember dan bidang Banyuwangi yang tidak lakukan pembinaan dengan benar”, jelas Singky Soewadji yang juga adik mantan ratu renang Naniek Soewadji ini.

“Saat digrebek, BBKSDA Jatim harusnya bisa mencegah dan menyelesaikam masalah, tapi ternyata BBKSDA Jatim mau cuci piring.

Ironisnya malah berkeinginan menjarah satwanya, terbukti ada 35 ekor indukan Kakatua Raja dikirim ke Jatim Park, yang konon sudah dikembalikan ke BBKSDA Jatim atas perintah Dirjen KSDAE”, imbuh Singky yang didaulat menjadi koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI).

Secara terpisah, Oegroseno yang juga mantan Waka Polri mengatakan, “Saat dipersidangan, fakta hukum hingga vonis hanya bisa dibuktikan bahwa ijin mati itu pidana berdasarkan kesaksian sesat Niken dari Konservasi dan Keragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mendapat surat tugas dari Direktur KKH”.

Juga ada surat tertulis dari Direktur KKH mengundang koordinasi Kejaksaan dan PN dengan tujuan intervensi, dan sekrenareonya karena ijin mati, satwa disita untuk dilepas liarkan, tambah Oegro.

Vonis pengadilan mohon diartikan dengan bijak, putusan satwa disita karena ijin mati, setelah ijin hidup, sudah selayaknya satwa dikembalikan untuk pemanfaatan sesuai aturan dan undang-undang, himbau Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Kapolres Surabaya Timur.

Upaya konsiliasi gagal, kababes KSDA Jatim sejak awal menginginkan semua satwa hasil penangkaran yang tidak terbukti ilegal tetap disita.

Kami menilai ini sebuah perampokan yang berlindung dibalik undang-undang yang ditafsir salah.

Ironisnya justru dijadikan ketua tim yang dibentul oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), maka sikap kami jelas, kami menolak dan tidak mengijinkan tim masuk ke lokasi CV Bintang Terang tanpa seijin kami selalu kuasa hukum Bu Kristin, jelas Oegroseno.

Tim kuasa hukum telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengabaikan pengajuan ijin yang jelas dan terbukti sengaja dihambat dan satwa sengaja ingin dikuasai.

Saat beberapa tokoh senior dunia konservasi menghadap Dirjen melaporkan kass ini, Pak Wiratno (Dirjen KSDAE-red) pernah berkata, kalau bawahannya terbukti bersalah akan dicopot, kok malah sekarang diangkat sebagai ketua tim ? Tanya Oegro.

Sementara Tjandra Sridjaja yang juga Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) mengatakan, masih ingin menunggu keputusan Dirjen KSDAE atas ijin dan burung CV Bintang Terang yang disita atas putusan pengadilan.

Sebenarnya simple saja, ijin segera dikeluarkan dan burung dikembalikan, selesai !
Toh tidak ada yang bisa membuktikan burung tersebut ilegal kecuali karena ijinnya mati, entah kalau ada oknum yang memang punya motivasi lain, tutur ayah politikus muda dari partai Golkar, Abraham Sridjaja (rr),

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *