Kasus Narkoba, Polres Touna Meringkus Lima Tersangka di Tiga Tempat Berbeda

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com – Polres Tojo Una-una menggelar Konferensi Pers terkait dengan kasus Narkoba, yang terjadi di Tiga tempat yang berbeda dikabupaten Tojo una-una Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rupatama, Konferensi Pers di pimpin langsung oleh Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar S.i.k MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Muh. Irham, SH dan Kasubag Humas, IPTU Tryanto Selasa (18/2/2020).

Kelima tersangka adalah mustakin Keling alias yakin (40), Moh Ibrahim (39), dan tiga pelaku masih usia remaja MR alias Dandung(20),RL alias Aldi (22) dan MRZ alias Reza (22).

Kapolres Touna mengungkapkan penangkapan kelima tersangka tersebut terjadi di Tiga tempat yang berbeda.

“Penangkapan Mustakim dipimpin oleh Ps. Kanit 1 Satnarkoba Polres Touna Aipda Muh. Yusuf R bersama 6 anggota di sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna, Rabu 8 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 Wita” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Mustakim Kelung alias Takim berperan menjadi pemilik dan yang menguasai 4 paket Narkotika jenis sabu tersebut diduga akan dijual.

Pelaku lainnya Moh. Ibrahim SB alias Sem diamankan pada saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Tojo, AKP Petrus Asmi Matasik, SH bersama 8 anggota di Jalan Trans Sulawesi Desa Lemoro, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna, Rabu 23 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wita.

dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Ibrahim, didapatkan barang bukti berupa 6 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah tas samping warna hitam, 2 buah potongan lakban warna hitam, 1 unit mobil pick up grand mex warna silver, 1 lembar STNK, 1 buah kunci mobil dan 1 unit HP merk Vivo warna biru beserta sim card

Sementara Ketiga pelaku yang masih remaja yakni MR alias Dandung (20) warga Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete, Touna, RL alias Aldi (22) warga jalan Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Touna dan MRZ alias Reza (22) yang juga warga jalan Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Touna,

“Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Touna bersama Tim Resmob Polres Touna dan Tim Opsnal Polsek Ampana Kota berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu, Jumat 7 Feberuari 2020, sekitar pukul 22.30 Wita di jalan Jeruk, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna” ungkap Kapolres.

Dari hasil penangkapan ketiga pemuda tersebut, dan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram, 7 buah pipet, 8 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah pirex, 2 buah pematik korek api dan uang sebesar Rp.600ribu.

Kelima tersangka penyalahgunaan norkoba ini dipersangkakan dengan pasal yang berbeda,Kini kelima tersangka ditahan di rutan Mapolres Tojo Una-Una (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait