Kasus Pencabulan Yang Sempat ‘nDekem’ Di Kepolisian, Akhir Dilimpahkan Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bayu Samudra Wibawa (21), warga Manguharjo Kota Madiun yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri, SF (5), akhirnya ditahan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, Selasa 6 Desember 2016.

“Kami punya pertimbangan untuk menahan tersangka. Pertimbangan subyektif penyidik, tersangka dikwatirkan melarikan diri. Lalu, pertimbangan lain tersangka sempat ditahan, meski sebentar oleh penyidik Polsekta Manguharjo,” jelas Kasi Pidum Kejari Madiun, Moh Hambaliyanto, kepada wartawan.

Hambaliyanto membantah, jika penahanan ini karena adanya tekanan dari pihak tertentu. “Tidak benar itu. Pelimpahan pertama kasusnya September lalu. Baru hari ini, pelimpahan tahap dua dilakukan dan langsung kami tahan,” dalihnya.

Menanggapi atas penahanan tersangka, orang tua korban SF, Dimas Kurniawan, mengaku lega. “Saya dan keluarga merasa lega. Saya ucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman wartawan,” katanya.

Sebenarnya, kasus ini sudah dilaporkan sejak Juli lalu oleh orang tua korban. Tapi entah karena apa, ada kesan perkara ini berlarut-larut di polisi. Karena itu, ketika ketua KPAI, Kak Seto, datang ke Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun (01/12) lalu, orang tua korban dengan membawa putrinya, nekad ‘menghadang’ Kak Seto, untuk menceritakan kasus yang menimpa putrinya.

Saat itu Kak Seto berjanji akan mengkoordinasikan dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Madiun dan ditahan. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *