Kasus Penganiayaan di Ruko Sentra Taman Gapura Citraland Disidangkan, Ini Luapan Kekesalan Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Korban kasus penganiayaan di Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Citraland Surabaya Barat, Eic Kurniawan meluapkan kekesalannya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar bagaimana cara terdakwa Loka Candra memukuli dirinya hingga mengalami luka.

Berdasarkan Visum Et Repertum No 502/VIS/XII/73/RS.PHC Surabaya Tahun 2021 yang dibuat oleh dr. Amalia Putri Handayani, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya, ditemukan 2 luka lecet di belakang telinga sebelah kanan disertai kemerahan di daun telinga dengan ukuran lecet 0,5 cm x 0,5 cm dan 0,3 cm x 0,5 cm; 2(dua) luka lecet berbentuk titik di belakang telinga sebelah kiri dengan kemerahan pada daun telinga dengan ukuran luka diameter 0,1 cm dan 0,1 cm; luka lecet berbentuk titik.

“Penganiayaan itu terjadipada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekira jam 13.30 wib sewaktu saya datang ke ruko saya yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Citraland,” kata korban dihadapan jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari dan Krtua Majelis Hakim Agung Parnata. Ssnin (15/8/2022).

Siang itu ungkap korban Eric Kurniawan dirinya datang ke ruko melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan milik terdakwa Loka Candra yang bersebelahan dengan ruko milik korban.

“Akibatnya, saya tidak bisa masuk ke dalam ruko. Selanjutnya saya mendatangi terdakwa sebagai pemilik rumah makan untuk meminta pelanggannya memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan ruko saya,” ungkap korban Eric

Namun apesnya, Korban Eric Kurniawan malah mendapat jawaban ‘parkir untuk umum’. Mendapat jawaban seperti itu kemudian korban mengalah dengan memarkir kendaraannya di depan ruko tempat rumah makan terdakwa.

“Sewaktu saya sudah memasuki ruko saya dan naik ke lantai 2, tiba-tiba terdakwa sambil emosi menggedor-gedor pintu ruko saya. Merasa ditantang saya pun turun dan bertanya ‘apa?’. Kemudian terdakwa langsung memukul saya,” sambung korban Eric Kurniawan.

Menurut korban Eric Kurniawan, dirinya dipukul terdakwa Loka Candra dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan mengepal

“Pukulan itu mengarah ke kepala saya, hingga mengakibatkan kacamata saya terjatuh, tak puas, lalu saya dipukul lagi sebanyak 2 kali dan mengenai kepala. Terdakwa Loka Candra selanjutnya kembali memukuli saya beberapa kali,” terangnya

Melihat kejadian itu, satpam ruko dan orang-orang yang ada di sekitaran melerai. namun terdakwa Loka Candra terlanjur kalap.

“Kemudian dia mengambil alat pel yang tergeketaj di depan ruko milik saya dan memukulkan gagang alat pel ke lengan tangan saya. Buntut pemukulan itu, saya di opname selama 2 hari di RS PHC, setelah itu selama dua minggu tidak bisa bekerja”lanjut korban Eric Kurniawan.

Korban Eric Kurniawan juga menerangkan sewaktu terdakwa Loka Candra memukuli dirinya, terekam dalam CCTV.

“Semua kejadian itu ada di CCTV. Terdakwa juga menedang dan ada bukti CCTVnya” terangnya.

Ditanya Jaksa Diah Ratri Hapsari, apakah korban bersedia membuka pintu maaf kepada terdakwa Loka Candra yang saat ini sudah menjalani proses persidangan akibat penganiayaan yang dilakukan,? Korban Eric Kurniawan menjawab bahwa Pasca kejadian, polisi memfasilitasi mediasi, meski gagal.

“Tapi demi keadilan, proses hukum harus tetap berjalan. Pemberian Maaf itu untuk kedamaian saya. Saya tidak mau dendam,” pungkas korban.

Sementara saksi Kaka Ipar korban Eric Kurniawan menyatakan bahwa dirinyalah yang mempunyai inisiatif melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polisi. Sebab saksi melihat aksi penganiayaan yang menimpah adik iparnya tersebut tidak seimbang.

“Saya yang berinisiatif melaporkan mereka ke polisi, aksi pemukulan tersebut tidak seimbang. Adik saya dipukuli sama tetangganya dan ada luka di daerah mata, lengan dan pipi,” katanya.

Diketahui Loka Candra, terrdakwa dugaan penganiayaan di rko Sentra Taman Gapura H-23 Citralanf Surabaya Barat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dia diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa melakukan Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dia tahun delapan bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait