Kasus PHK Puluhan Jukir TP, Senin (2/9/2019) Ke Disnaker

  • Whatsapp
Para Jukir TP Surabaya yang di-PHK sepihak, bersama kuasa hukum Moch Efendi SH

SURABAYA, beritalima.com | Ancaman sejumlah karyawan Tunjungan Plaza (TP) Surabaya yang telah diputus hubungan kerja (PHK) untuk memperkarakan Managemen TP kian serius. Mereka semakin intens mengadakan pertemuan, termasuk di antaranya dengan kuasa hukum mereka, Moch Efendi SH.

Karyawan TP Surabaya yang di-PHK ini umumnya bagian juru parkir (jukir). Tanpa kesalahan atau alasan yang jelas, mereka yang sudah bekerja antara 18 hingga 24 tahun itu, pada akhir Juli hingga awal Agustus 2019 tiba-tiba diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Menurut Ayin alias Manggar, salah seorang di antara mereka, jumlah jukir TP yang di-PHK kisaran 30 orang, termasuk dirinya. Ayin mengatakan, Managemen TP secara tiba-tiba memanggil dan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan memberikan uang pesangon.

Padahal, menurut Ayin, mereka tidak ada yang melakukan kesalahan. Selain itu, pemutusan hubungan kerja ini tanpa ada diawali pemberitahuan/peringatan jauh sebelumnya.

Menurut mereka, surat pengunduran diri itu akhirnya mereka tandatangani karena tekanan, terpaksa, dan ada yang mengaku karena diintimidasi.

Karena itu, sampai saat ini mereka masih menganggur dan belum mendapat pekerjaan baru. Padahal, mereka hampir semuanya sudah berkeluarga dan punya anak.

Untuk itu, mereka disamping menuntut ganti rugi secara materiil, karena pesangon mereka tidak sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan, juga menuntut ganti rugi secara imateriil, karena beban moral dan material akibat pengangguran.

“Kami memang langsung diberi pesangon, tapi itu tidak sesuai aturan sebagaimana karyawan tetap yang di-PHK, yang perhitungannya tentu beda dengan yang benar-benar mengundurkan diri. Dan lagi masih ada hak-hak kami yang belum dipenuhi,” ujar Ayin.

Terakhir mereka menemui pengacara Moch Efendi SH, Jumat (30/8/2019). Efendi mengatakan, siap menindaklanjuti kuasa yang diberikan mereka. Dia bersama para korban PHK sepihak ini akan Disnaker terlebih dulu, yang diagendakan pada Senin (2/9/2019) ini.

Langkah-langkah lainnya, ke PHI dan mengajukan hearing ke DPRD Surabaya dan DPRD Jatim. Tidak hanya itu, surat somasi ke Managemen TP pun juga telah dipersiapkan.

“Kami berharap segera ada titik temu antara Managemen TP dengan para klien kami ini,” ujar Efendi. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *