Kegiatan DAK 2023 di Enam Lembaga SDN dan PAUD di Mojokerto Rampung 100 Persen

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Kegiatan proyek di tiga lembaga tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan tiga lembaga tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang anggaranyan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 progres pengerjaan telah rampung 100 persen.

Keenam lembaga penerima bantuan DAK 2023 yang telah rampung tersebut, untuk lembaga tingkat PAUD ada tiga lembaga yakni, TK Darul Ulum dengan nilai Rp 275 juta, TK Al-Mutazan Rp 40 juta dan TK Baitussalam Rp 40 juta. Dan lembaga tingkat Sekolah Dasar ada penerima, SDN Gading Rp 1,1 miliar , SDN Pandankrajan 2, Rp 1,3 miliar dan SDN Padangasri Rp 800 juta

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono AP, S.Sos, melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Adi Mahendarto mengaku sangat bersyukur, pelaksanaan proyek rehab enam lembaga di Mojokerto dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 telah berjalan dengan baik dan progres telah 100 persen.

“Alhamdulilah rehabilitasi di enam lembaga sekolah tingkat PAUD dan SD telah rampung, harapan kami dengan tuntasnya kegiatan ini. Kami berharap kegiatan belajar mengajar barjalan dengan baik, ” kata Adi Mahendarto, pada Rabu (27/2023) di kantornya.

Adi juga menambahkan, Tuntasnya rehabilitasi prasarana dan sarana sekolah di Mojokerto yang didanai dari dana APBN melalui program dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan T.A 2023 ini agar dijaga dengan baik, dan kami mengupayakan usulan pada kegiatan DAK dengan bekerjasama pihak sekolah untuk selalu Up date data dapodik.

” kami berharap untuk selalu menumbuhkan rasa memiliki, sehingga dapa menjaga keadaan prasarana dan sarana sekolah dengan baik” pesan Adi Mahendarto

Penyaluran Kegiatan DAK tersebut, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2022 tentang juknis fisik tahun anggaran (TA) 2022, Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tentang juknis DAK bidang pendidikan TA 2022, dan Peratura LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola serta Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategis dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Swakelola.(Kar/Adv)

beritalima.com

Pos terkait