Kejaksaan Bondowoso Tahan Oknum ASN Selewengkan Bantuan Alsintan

  • Whatsapp
Tersangka Bagus Perta Legowo saat digelandang menuju mobil tahanan. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penahanan terhadap oknum ASN Bagus Perta Legowo yang beberapa bulan yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan bantuan alat pertanian Traktor Roda empat.

Traktor tersebut sejatinya diperuntukkan Kelompok Tani (Poktan) Remang Jaya Desa Cindogo kecamatan Tapen Bondowoso. Namun oleh tersangka malah diselewengkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

” Setelah jaksa penutup umum menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, jaksa penutup umum melakukan penahanan kepada PBL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, ” katanya saat dikonfirmasi RRI, Rabu (27/9/2023).

Ia mengemukakan, bantuan traktor yang di desa Cindogo seharusnya diserahkan kepada kelompok tani (Poktan). Namun setelah dilakukan penandatanganan, bantuan traktor tidak diserahkan.

” Yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja, ” lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor senilai 300 juta lebih tersebut diterima oleh kelompok tani Remang Jaya 2.

” Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa disewakan, tapi yang jelas harusnya diterima kelompok tani Remang Jaya 2, tapi dialihkan ke pihak lain, ” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait