Kejaksaan-PLN Bahas Mitigasi Risiko Hukum

  • Whatsapp
Kejaksaan-PLN bahas mitigasi hukum

Manado, beritalima.com |– Kejaksaan RI melakukan roadshow di lingkungan PLN terkait pemahaman dan kesadaran terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero), yang dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan (30/8).

Dari pihak Kejaksaan, pemberi materi adalah Kepala Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum. menjadi narasumber dalam Roadshow bertema ”Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PT PLN (Persero).”

Materi yang disampaikan terkait Strategi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan aset negara dan pengamanan pengadaan barang dan jasa pada BUMN. Tentunya, acara ini guna mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero).

PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi, salah satunya aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum.

Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali atau bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H, merupakan kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero)  di enam kota yaitu Jakarta, Manado, Medan, Balikpapan, Jayapura, dan Surabaya.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com

Pos terkait