Kewenangan “Abu-Abu” Audit Negara, Baleg DPR Soroti Dampak Putusan MK

  • Whatsapp
Anggota DPR Ledia Hanifah, Kewenangan “Abu-Abu” audit negara, berdampak pada putusan MK (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Polemik penentuan kerugian keuangan negara kembali mencuat, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa soroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara usai putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Kritik itu disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (15/4).

Rapat tersebut membahas pemantauan dan peninjauan undang-undang yang bersinggungan dengan putusan MK, khususnya terkait otoritas dalam menilai kerugian negara—isu krusial yang kerap menjadi pintu masuk proses hukum kasus korupsi.

Dalam forum itu, Ledia menilai relasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menyisakan “wilayah abu-abu”. Secara normatif, BPKP berfungsi sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya perluasan peran melalui audit investigatif yang berujung pada penghitungan kerugian negara.

“Kalau di perpres disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan,” ujar Ledia. Menurutnya, ketidakjelasan batas kewenangan ini berpotensi menimbulkan bias, terlebih ketika hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam proses penegakan hukum.

“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” terangnya.

Ledia juga singgung implikasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar multitafsir terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara secara sah.

“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Padahal, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum,” sebutrnya. Dalam diskusi tersebut, muncul pandangan BPK seharusnya tetap menjadi otoritas utama dalam tahap akhir pembuktian kerugian negara, setelah seluruh siklus penggunaan anggaran selesai.

Namun demikian, Ledia mengakui persoalan ini masih “cukup kusut” dan memerlukan penataan ulang secara menyeluruh. Baleg DPR RI pun mendorong dibukanya forum lintas lembaga guna merumuskan batas kewenangan yang lebih tegas pasca putusan MK. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik kewenangan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait