Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp372 Milliar Perkara PT Duta Palma

  • Whatsapp
Uang sitaan Kejaksaan sebanyak Rp 372 miliar dari perkara Duta Palma

Jakarta, beritalima.com| – Tim Penyidik Kejaksaan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan sita uang senilai Rp. 372 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi  perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau (3/10).

Adapun penggeledahan dilakukan pada 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik sembilan koper berisi sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar.

Keesokannya (2/10), Tim kembali menggeledah Kantor PT Asset Pacificdi Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan dan menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 berjumlah sekitar Rp304,5 miliar.

Dari kedua penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total sekitar Rp372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait