Kejari Sumbawa Barat dengan DPD LDII KSB LDII Gelar Penyuluhan Hukum dengan Tema 4 Pilar Kebangsaan

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Penyuluhan Hukum Empat Pilar Kebangsaan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat jalan Lintas Taliwang- Maluk Kelurahan Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada jum’at (10 /3/23).

Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum empat pilar kebangsaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Herris Priyadi SH, hadir juga Ketua DPD LDII Sumbawa Barat Ir.H.Bambang Supriadi dan Pengurus Harian serta diikuti lebih dari 50 peserta warga LDII Sumbawa Barat.

Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Sumbawa Barat Ir.H. Bambang Supriadi menyampaikan ucapan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat yang telah memfasilitasi acara ini dan memberikan Penyuluhan Hukum dengan tema 4 pilar kebangsaan yang di sampaikan kepada pengurus dan warga LDII di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami memandang penting Penyuluhan Hukum ini karena di struktur kepengurusan LDII sendiri ada bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pun landasan berdirinya atau terbentuknya LDII adalah Pancasila. Meskipun dengan terbitnya UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memberi kelonggaran kepada ormas untuk berlandasan selain Pancasila, namun LDII hingga sekarang tetap berlandaskan Pancasila, ” terang Bambang

Ir H.Bambang menerangkan, dalam pengabdian terhadap bangsa LDII memiliki program kerja (8 klaster) di mana Wawasan Kebangsaan ditempatkan pada bagian pertama. Selanjutnya diikuti bagian lainnya yaitu keagamaan, ekonomi, pendidikan, pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital dan energi baru terbarukan.

Dalam sambutannya Bambang mengajukan pertanyaan kepada pengurus LDII, ” Seandainya ada yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara, bagaimana sikap LDII? Sontak dijawab peserta SIAP berada di depan, dan sambutan diakhiri dengan yel-yel “LDII Untuk Negeri, NKRI Harga Mati” yang diikuti oleh semua peserta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Herris Priyadi SH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pengurus dan warga LDII Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah memberikan waktunya untuk menerima penyuluhan hukum dengan tema 4 pilar kebangsaan.

“Dengan kehadiran silaturahmi pengurus dan warga LDII Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bisa memberikan keakraban, silaturahmi ini bisa memberikan rizki dan umur yang panjang,” jelasnya

Selanjutnya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Herris Priyadi SH menguraikan empat pilar kebangsaan sebagai berikut:

1. Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut :

-Ketuhanan yang Maha Esa
-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Persatuan Indonesia
-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.

2. UUD 1945.

UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.

Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

3. NKRI.

NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

4. Bhinneka Tunggal Ika.

Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, ‘Bhina’ artinya pecah, ‘Ika’ artinya itu, ‘Tunggal’ artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait