Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Menjelang berakhirnya tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB).

Pemusnahan BB jelang akhir tahun, dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan Tulungagung, Jumat (09/12/ 2022).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, dari putusan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tindak pidana Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 41 perkara dengan berat 283,997 gr. Pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 10 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 253/Pid.sus/2021/PN.Tlg tanggal 19 Oktober 2021. Dan Pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 31 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 81/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 23 Mei 2022.

Sedangkan, untuk Tindak Pidana Kesehatan berupa, Pil double L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 butir, terdiri dari, pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 12 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 232/pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 06 Oktober 2021. Dan untuk Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 21 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 59/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 27 April 2022.

Untuk Tindak pidana Narkotika jenis ganja (UURI No 35 tahun 2009) sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gr dan 9 (sembilan) garis dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 163/Pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 12 Agustus 2022.

Tindak Pidana tentang Pangan (UURI No 18 tahun 2012) dan tentang Perlindungan Konsumen (UU RI No 8 tahun 1999) sebanyak 22 perkara berupa, minuman beralkohol (Arak bali) sebanyak 1.790 botol dan 2 jerigen minuman beralkohol.

Selain itu, tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UURI No 12 tahun 1951, UURI no 7 tahun 2011 sebanyak 17 perkara.

Dalam keterangannya, Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, SH, MH,. menyampaikan bahwa, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini, hasil perkara selama 1 tahun.

“Seluruh BB Yang kita musnahkan hari ini, merupakan barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Januari hingga 08 Desember 2022, dari 260 perkara,” ucap
Muchlis.

Ditambahkan, dengan dimusnahkan barang bukti tersebut, pihaknya berharap, menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap skala tindak pidana yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Kami sampaikan terima kasih kami kepada Forkopimda Tulungagung, yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dan ikut serta menyaksikan pemusnahan BB hingga selesai,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait