Kejati Jatim Bongkar Dugaan Pungli Perizinan ESDM, Aliran Dana Capai Rp2,36 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri transaksi keuangan serta komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti kuat berupa transfer uang dan percakapan pesan singkat yang mengarah pada dugaan pemerasan dalam proses perizinan.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan proses perizinan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyelidikan dilakukan secara tertutup sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 April 2026.

Menurut Wagiyo, para tersangka diduga memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk mempercepat proses perizinan. Untuk izin pertambangan, pungutan yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan, dan mencapai Rp200 juta untuk izin baru.

Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), nilainya berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dari hasil penelusuran aliran dana, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejati Jatim juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami masih mendalami apakah ada upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut,” ujar Wagiyo.

Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat yang merasa dipersulit dalam proses perizinan untuk melapor. Wagiyo menegaskan, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak akan diposisikan sebagai pelaku suap.

“Dalam konteks ini, mereka adalah korban pemerasan,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait