SURABAYA, beritalima.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah, Jumat (17/4/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Kasus ini bermula dari proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan dengan pola memperlambat proses administrasi untuk kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Wagiyo, menyebut praktik pungli tersebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
“Proses perizinan yang seharusnya melalui OSS justru diperlambat. Dari situ kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih percepatan,” ujar Wagiyo.
Dalam kronologi yang diungkap penyidik, proses perizinan diduga sengaja dihambat oleh oknum di lingkungan Dinas ESDM. Setelah itu, pemohon diarahkan untuk memberikan sejumlah uang agar rekomendasi teknis bisa segera diterbitkan.
Untuk perizinan pertambangan, tersangka Oni Setiawan disebut menawarkan percepatan proses dengan tarif tertentu. Besaran pungutan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin. Sementara untuk pengajuan izin baru, tarif mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta per permohonan.
“Untuk izin pertambangan, ada permintaan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah per permohonan, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru,” kata Wagiyo.
Pola serupa juga terjadi dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Permohonan yang seharusnya diproses melalui OSS diduga diperlambat, lalu pemohon diminta membayar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta agar rekomendasi teknis cepat diterbitkan sebagai syarat Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan pungutan yang terkumpul setiap bulan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Uang itu diduga dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari tim teknis hingga pimpinan dinas.
“Padahal layanan itu tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak dan PNBP,” tegas Wagiyo.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening. Dari tersangka Aris Mukiyono diamankan sekitar Rp494 juta. Dari tersangka Oni Setiawan disita Rp1,64 miliar, sedangkan dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.
Secara keseluruhan, total uang yang diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun yang tersimpan dalam rekening.
Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Wagiyo. (Han)








