Kejati Jatim Terus Lacak Korupsi Pasar Surya, Kerugian Negara Sementara Rp 6 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya. Kali ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikonfrontir atas keterangan tersangka Michael Bambang Parikesit, mantan Plt Dirut PD Pasar Surya.

Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim mengatakan, kehadiran BPKP untuk mengkonfrontir keterangan dari tersangka Michael Bambang Parikesit. Nantinya keterangan tersangka akan dicocokan dengan data penyidik. “Tujuannya pencocokan data dari penyidik dan keterangan dari tersangka, guna perhitungan kerugian negaranya,” katanya di Kejati Jatim, Kamis (22/3/2018).

Ditanya terkait kerugian negara yang dihitung BPKP, Richard mengaku, kerugian negara sementara senilai Rp 6 miliar. Namun kerugian negara ini nantinya akan bertambah, tidak hanya dikisaran Rp 6 miliar saja. “Kan Rp 6 miliar itu kerugian negara sementara. Pasti kerugiannya akan bertambah dari jumlah tersebut,” jelas Richard.

Disinggung mengenai upaya praperadilan yang dilakukan tersangka, Richard mengaku hal tersebut merupakan hak dari tersangka. Intinya penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya. Dalam artian gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini. “Gugatan praperadilan kan Cuma formalitas saja. Dan tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Penyidikan tetap jalan,” tegas Richard.

Mantan Kasipidum Kejari Belitung ini menambahkan, gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak serta merta menghalangi proses penyidikan oleh penyidik. Meskipun misalnya tersangka menang dalam praperadilannya, Kejaksaan akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus ini lagi. “Kan praperadilan hanya menyoal penetapan tersangka dan masa tahanan. Kalau misal dia (tersangka, red) menang, masa tahanannya kembali ke nol. Tapi kami tetap mengeluarkan sprindik lagi dalam kasus ini,” pungkasnya.

Michael Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Padahal sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.

Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatannya, pria yang akrab disapa Parikesit ini dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 14,8 miliar. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *