Kejati NTB Selamatkan Uang Negara dari Pemberantasan Kasus Korupsi

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita Lima.Com-Kejati NTB selamatkan uang Negara dari Pemberantasan kasus korupsi nilai Rp1,93 miliar periode Januari 2020 sampai Juli 2021.

Ini dipaparkan Kejati NTB dalam rilis konferensi pers dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, (22/7).

Dari sejumlah kasus korupsi, itu merupakan besarnya uang ganti kerugian negara hasil penanganan Kejati NTB dan jajaran kejaksaan negeri di kabupaten/kota.

Purwanto menjelaskan ini berasal dari kasus korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.

” penyelamatan uang negara tersebut itu dari Kejati NTB bernilai Rp484,265 juta, Tuturnya.

Pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Alfakkhir kini telah berstatus terpidana.

“Dari catatan Kejari Mataram, Pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi sewa lahan pembangunan menara telekomunikasi Desa Sesela, Barat tahun 2018,” Ujarnya

Ia menambahkan ada dari Kejari Lombok Timur sebesar Rp1,37 miliar; Kejari Dompu Rp21,93 juta, dan Kejari Bima Rp2,8 juta.

” Dan juga mantan Kades Sesela Asmuni kini menjadi terpidana sebagai pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta,”tutupnya

Sesuai tujuan penanganan korupsi bahwa penindakan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.(Skm)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait