Ketua APPSI Dorong Bupati/Walikota Beri Delegasi Kewenangan pada Camat

  • Whatsapp

SULAWESI UTARA, beritalima.com – Gubernur Jatim yang sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI), Dr. H. Soekarwo mendorong bupati/walikota untuk memberikan delegasi kewenangannya kepada para camat di wilayahnya. Alasannya, pendelegasian tersebut akan meningkatkan optimalisasi peran kecamatan dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat desa atau kelurahan.

Permintaan itu disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Ketua APPSI saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional Camat dengan Tema “Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraaan Pemerintahan di Wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan” di Hotel Sutan Raja, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (30/8).

Pakde Karwo mengatakan, pemberian delegasi kewenangan dari bupati/walikota kepada camat akan mendatangkan berbagai dampak positif. Diantaranya, mendorong kinerja camat dalam rangka memberikan pelayanan publik pada skala kecamatan agar lebih cepat, transparan, murah, dan memuaskan masyarakat.

Kemudian, lanjut Pakde Karwo, agar koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan instansi vertikal di tingkat kecamatan, cabang dinas, maupun UPTD yang ada di kecamatan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Serta yang terpenting, pengambilan keputusan terhadap masalah pada tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan dengan baik.

“Jadi semua permasalahan di desa harus selesai di tingkat kecamatanatau een optreeken jangan sampai naik ke bupati/walikota. Sebab jika perkara naik sampai ke kabupaten/kota, maka akan menjadi masalah besar,” ujarnya. Oleh karena itu, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 26 juga mengamanatkan dibentuknya forkopimcam, dan camat sebagai koordinatornya untuk menyelesaikan perkara di tingkat kecamatan.

Sementara itu, pendelegasian wewenang urusan pemerintahan umum dari bupati/walikota kepada camat, imbuh Pakde Karwo, juga telah diatur pada Pasal 25 ayat 6 UU No. 23 Tahun 2014. Pasal tsb dengan tegas menyatakan bahwa bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya pada camat.

Selain itu, PP 17 Tahun 2018 juga menyebutkan bahwa camat mendapat pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan, serta melaksanakan Tugas Pembantuan (TB). Pakde karwo juga berpesan agar pemberian delegasi wewenang tersebut harus diikuti dengan pemberian pendanaan, personil, dan anggota kegiatan.

Ditambahkan, untuk memperkuat kapabilitas di kecamatan, bupati/walikota harus didorong untuk membentuk Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) disetiap kecamatan yang memiliki desa. “Kecamatan agar dijadikan aktor sebagai PTPD. Ini untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian pemerintah pusat mendukung pendanaan operasioal PTPD. Ini harus didukung seluruh pihak” ujarnya.

Terkait PTPD, Pemprov Jatim telah menerbitkan Pergub Jatim no. 73 Tahun 2017 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) di Prov. Jatim. Isinya menodorng pembentukan PTPD sebagai komponen PKAD tingkat Kecamatan, memberikan gambaran umum kegiatan PKAD yang dilakukan kecamatan, dan mendorong tumbuhnya Rumah Belajar Desa di kantor kecamatan untuk mempercepat PKAD.

Gubernur Jawa Timur asal Madiun ini menambahkan, delegasi wewenang di Jatim telah berjalan dengan baik. Dimana beberapa kabupaten/kota telah menerapkannya. Diantaranya, Kab. Tuban melalui Perbup Tuban No. 52 Tahun 2012, Perbup Lamongan No. 35 Tahun 2014, Perbup Sumenep No. 65 Tahun 2018, dan Perbup Lumajang No 188.45/427.12/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.
Juga, Perwali Kota Batu No. 12 Tahun 2016, Perbup Mojokerto No. 30 Tahun 2017 yang mendelegasikan bidang perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan, dan izin-izin lainnya.

Wewenang yang diberikan tersebut, lanjutnya, meliputi tugas pemerintahan umum dan urusan otonomi daerah, a.l. meliputi perizinan, rekomendasi, kordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaraan.

Kepemimpinan Pakde Karwo Jadi Teladan

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, kepemimpinan Pakde Karwo dapat dijadikan teladan bagi seluruh pihak, khususnya sebagai koordinator bagi anggota Forkopimda, sehingga berhasil memajukan wilayah yang dipimpinnya.

“Dengan kepemimpinan Pakde Karwo, seluruh Forkopimda bisa kompak. Terbukti semasa Pakde Karwo memimpin, Kapolda Jatim bisa jadi kapolri, pangdam bisa jadi panglima TNI, pangarmatim jadi KSAL. Kemudian Pakde Karwo terpilih sebagai Ketum APPSI, ini contoh beliau dituakan seluruh gubernur untuk mengkoordinasikan gubernur se-Indonesia” pujinya.

Berkat kepemimpinan Pakde Karwo, imbuh Menteri Tjahjo, Provinsi Jawa Timur mampu meraih berbagai prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kepemimpinan Pakde Karwo ini dapat dicontoh oleh para camat untuk mengkoordinasikan wilayahnya serta mengalokasikan anggaran dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

“Pakde Karwo terpilih sebagai ketua APPSI itu salah satunya karena Jatim yang paling sukses, peraih penghargaan tingkat nasional yang terbanyak adalah dari Jatim. Di Jatim, selain dana desa, ada pos anggaran tambahan buat camat, dan juga desa. Menjelang purna tugas, Pakde Karwo juga berhasil mewujudkan seratus persen janji politiknya” imbuhnya.

Senada dengan Pakde Karwo, Menteri Tjahjo juga mendorong optimalisasi peran camat melalui pendelegasian wewenang. Sehingga penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara berjenjang, contohnya perkara di desa bisa selesai di tingkat kecamatan tanpa perlu dinaikkan ke bupati/walikota.

“Mari kita mempercepat reformasi birokrasi dalam rangka memperkuat otonomi daerah, camat bisa memperkuat fungsi teritori sebagai koordintor, dan bekerjasama dengan jajaran TNI, kepolisian di tingkat kecamatan. Ingat, anda adalah pimpinan di tingkat pemdes, jadi peran anda sangat strategis dalam rangka mewujudkan stabilitas daerah” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Menko Polhukam RI, Wiranto mengatakan, camat diharapkan mampu menyampaikan keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kepada masyarakat. Sebab, masih ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan dan memecahbelah persatuan di negeri ini dengan cara menebarkan berita palsu alias hoax.

“Sampaikanlah suksesnya pembangunan kita, agar masyarakat paham bahwa pemerintah bersungguh-sungguh ingin menyejahterakan rakyatnya” katanya.

Ditambahkan Menko Wiranto, saat ini bangsa ini sedang menghadapi invansi perang jaman modern, tidak lagi dengan senjata, tapi dengan serbuan berita palsu, narkoba, dan teknologi informasi. “Teknologi dapat mengganggu keamanan, karena gadget sudah menjadi bagian kehidupan kita, mulai dari desa hingga kota” ujarnya.

Salah satu bahaya, lanjut Menko Wiranto, adalah mudahnya informasi tersebar secara online. Contohnya, orang dengan mudah belajar cara membuat bom dari tutorial di internet, paham-paham radikal, dan bahaya lainnya. Karena itu, dirinya berpesan agar camat harus paham teknologi informasi.

Hadir dalam kesempatan ini, Irwasum Polri, Komjen Putut Eko Bayuseno, sebanyak 500 orang camat yang mewakili regional 1 Indonesia Timur, yakni dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan seluruh provinsi yang ada di Pulau Sulawesi. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *