Ketum AKKII Tidak Puas Dengan Kata ‘Segera’ Dari Kesimpulan RDP

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Budidaya Karang Hias, Ikan Hias, dan Kerajinan Kerang selama ini berjalan mulus. Namun karena ada oknum anggota dari 54 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII). Sampai saat ini tidak lagi melakukan ekspor karena Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM).

Tepatnya 2 Mei 2018, dua Ka UPT BKIPM yaitu BKIPM Mataram dan Denpasar diperintahkan untuk tidak mengizinkan semua lalu lintas coral dan anemon sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).

“Kalau dikatakan nakal memang tidak dipungkiri tapi tidak semua ada oknum yang melakukan kesalahan tapi banyak juga dari perusahaan eksportir yang taat aturan dan dari pihak Kementerian harus bersikap adil tidak pukul rata semua dikatakan salah. Kalau memang ada yang salah ayo kita tangkap sama – sama, dan sayabhanya bisa memberikan sanksi mwngwluarkan dari asosiasi,” tandas Dirga Adhi Putra Singkaru, Ketua Umum Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Selasa (25/9/2018) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementetian dengan Komisi IV DPR RI, di ruang rapat dalam hal membahas Pelayanan Sertifikat Kesehatan dan Karantina Untuk Perdagangan Anemon dan Koral.

Dengan demikian disimpulkan dari hasil RDP antara AKKII dengan Komisi IV DPR dengan pihak Dirjen Pengeiolaan Ruang Laut KKP RI, Dirjen KSDAE KLHK RI, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu RI, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Deputi Bidang Koordinator Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alarn dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian R1, Deputi Bidang kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kemenperencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ka. Badan Kamaritiman Ikan Pengendali Mutu dan Hasil Perikanan KKP RI.

“Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Baden Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut surat pelarangan izin Ialu lintas koral dan anemon. Selanjutnya Komasi IV DPR RI meminta Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menerbitkan Surat Karantina lkan agar pengusaha ekspor karang hias dapat melanjutkan usahanya dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya,” tandas Vivayoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR di ruang rapat.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat itu, Ketua Umum AKKII masih merasa kurang puas dengan hasil kesimpulan itu, karena dari kesimpulan itu tidak disebutkan kapan mulai boleh diizinkan kembali membudi daya terumbu karang, koral, dan ikan hias. “Di dalam kesimpulan itu tidak terucap kapan, melainkan hanya terucap segera. Kata segera itu sifatnya ambigu,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *