Klarifikasi Dari Pemdes Rancapanggung

  • Whatsapp

Bandung Barat, beritalima.com | Pemerintah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat akhirnya memberikan klarifikasi mengenai relaas atau panggilan sidang perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph yang tidak sampai kepada tergugat, Habsonny R Bin Wahab, Senin (22/2/2021).

Melalui Surat Nomor 900/03/Pemdes, Perihal Keterangan Proses Pemeriksaan Perkara, Pemerintah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat membantah telah menerima titipan relaas untuk disampaikan kepada tergugat, Habsonny R Bin Wahab.

Dijelaskan, setelah ditanda tangani dan distempel, surat relaas atau panggilan sidang tersebut dibawa kembali oleh juru sita Pengadilan Agama Ngamprah. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait