Bandung Barat, beritalima.com | Pemerintah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat akhirnya memberikan klarifikasi mengenai relaas atau panggilan sidang perkara nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph yang tidak sampai kepada tergugat, Habsonny R Bin Wahab, Senin (22/2/2021).
Melalui Surat Nomor 900/03/Pemdes, Perihal Keterangan Proses Pemeriksaan Perkara, Pemerintah Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat membantah telah menerima titipan relaas untuk disampaikan kepada tergugat, Habsonny R Bin Wahab.
Dijelaskan, setelah ditanda tangani dan distempel, surat relaas atau panggilan sidang tersebut dibawa kembali oleh juru sita Pengadilan Agama Ngamprah. (Pathuroni Alprian)