Membongkar Perbudakan Modern di Kapal Cumi

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia merupakan isu serius yang masih terus terjadi, dengan laporan terbaru muncul pada tahun 2025 dan 2026. Para ABK seringkali menjadi korban perbudakan modern di atas kapal dengan modus iming-iming gaji fantastis namun berakhir dengan penyekapan, kerja paksa, dan kekerasan.

Di balik lezatnya hidangan seafood di restoran mewah, ada air mata, darah, dan nyawa para ABK yang terperangkap di tengah samudra tanpa perlindungan.

Meski diperlakukan bak binatang, diperas tenaga serta dipaksa bekerja di luar kemampuan seorang manusia, para ABK tidak berdaya untuk menolak apalagi melawan.

Mereka telah dibeli dengan harga bervariasi, rata-rata Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Dan uang itu diterima tekong atau calo dengan dalih kasbon.

Kasus-kasus seperti ini bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga merusak citra industri perikanan nasional. Menurut data Komnas HAM, setidaknya rata-rata 30-40 kasus TPPO ABK terlapor setiap tahun, namun banyak yang tidak terdokumentasi karena korban takut melapor atau tidak tahu hak-haknya.

NN (25), salah seorang korban yang baru bekerja satu bulan lebih mengaku termakan bujuk rayu pelaku, gaji besar bekerja di kapal cumi membuatnya terjebak dalam perbudakan, Minggu (10/5/2026).

“Setiap makan juga dikasih sisa ABK lama”, pungkas NN melalui sambungan telepon. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait